Home / Hukrim

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Polres Malteng Ternyata Masih Sidik Kasus Dugaan Limbah B3 RSUD Masohi, Bahaya !

MASOHI-Tumpukan limbah medis yang disebut-sebut sebagai bahan, beracun dan berbahaya (B3) ini masih saja dibiarkan berserakan di area belakang RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Yang miris, limbah medis B3 ini diduga sengaja dibiarkan tetap di tempat itu oleh pihak RSUD Masohi. Tanpa ada upaya  pembersihan oleh pihak RSUD sendiri. Tentu saja ini bakal berimbas pada pasien, tenaga medis bahkan warga sekitar.

Menurut beberapa sumber warga yang enggan menyebutkan jati dirinya itu, limbah medis ini merupakan, akumulasi pelbagai limbah bahan, berbahaya, dan beracun (B3) berupa hasil infus dan pengobatan pasien, yang tercampur dengan limbah medis lainnya.

“Hal ini tentu berbahaya bagi masyarakat sekitar, apalagi penumpukannya masih dalam area RSUD Masohi,” terang salah satu sumber yang enggan namanya dipublis, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga  Sekkot Ambon Buka Suara: Konflik Raja Negeri Soya Tak Kunjung Usai, Pemkot Siap Ambil Langkah Tegas

Mirisnya, lanjut sumber ini, tumpukan limbah medis B3 tersebut hingga hari ini  masih mangrak di tempatnya. Belum ada upaya penanganan. Dan sepertinya sengaja dibiarkan begitu saja oleh pihak RSUD Masohi.

Atas kasus ini, masyarakat sekitar pada Juli 2024 telah menyampaikan laporan ke pihak Polres Malteng.

Guna mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan B3 di RSUD Masohi itu.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi lakukan penyelidikan, bahkan  mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan. Terkait dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) tanpa ijin di RSUD Masohi.

Baca Juga  Wawali Ambon Ely Toisutta Dedikasikan Penghargaan Puspa Adhikara 2026 untuk Perempuan Ambon

Berupa, surat pemberitahuan dimulainya Penyelidikan, Nomor : SP.SIDIK/41/VIII/RES.5.3/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, ditantangani oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir, S.I.K

Surat perintah penyelidikan tersebut, untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP / A / 02 / VII / 2024 / SPKT / Polres Maluku Tengah tertanggal 15 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP.Rendi Rienaldy, S.I.K. ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap terkait pengembangan penyidikan tersebut, Renaldi menyampaikan untuk penyidikan kami sementara menunggu Ahli Kimia.

“Terkait pengembangan penyidikan limbah B3 RSUD Masohi ini kami sementara berproses ya, kami masih menunggu Ahli Kimia,”ungkapnya. (ARF)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas