Home / Berita

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:33 WIB

Nasib 1.700 PPPK Paruh Waktu Malteng Jadi Sorotan, Pemda Diminta Pastikan Hak Mereka Terbayarkan

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID — Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah kembali menjadi perhatian. Sebanyak sekitar 1.700 PPPK Paruh Waktu sebelumnya dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian di antaranya telah bekerja sejak dilantik pada Januari 2026.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Anggota DPRD Malteng, Ahmad Ajlan Alwi, sebelumnya mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran gaji itu telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD terkait rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Para PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di berbagai instansi, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga pegawai pada lingkungan Sekretariat DPRD Malteng.

Menurut informasi yang disampaikan saat itu, keterlambatan pembayaran berkaitan dengan proses administrasi, termasuk mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan. DPRD meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan administrasi tersebut berlarut-larut karena menyangkut hak pegawai yang telah menjalankan tugas.

Sorotan juga muncul terhadap besaran upah PPPK Paruh Waktu yang disebut berada di angka sekitar Rp500 ribu per bulan untuk sebagian tenaga kesehatan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penghasilan dengan ketentuan yang mengatur PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga  PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Secara nasional, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi.

Di Maluku Tengah, persoalan pembiayaan PPPK Paruh Waktu memang berkaitan erat dengan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih menggunakan sumber dana operasional pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara untuk PPPK Paruh Waktu yang bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan, pembiayaannya bersumber dari alokasi 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masing-masing satuan pendidikan.

Namun, terdapat perkembangan baru dalam sisi fiskal daerah. Kabupaten Maluku Tengah memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2026 sebesar Rp60,759 miliar. Tambahan anggaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Kondisi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali melakukan evaluasi terhadap kemampuan anggaran, termasuk kemungkinan memperkuat skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah daerah juga menyatakan porsi anggaran untuk penggajian PPPK Paruh Waktu akan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan tambahan DAU tersebut.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Bantuan Dan Tanam Kopi Liberika di SBT: Dorong Kopi Lokal Jadi Primadona Ekonomi Baru Maluku

Di tingkat nasional, persoalan pembiayaan PPPK daerah juga menjadi perhatian. Komisi II DPR RI bahkan mendorong adanya skema pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Dengan demikian, persoalan PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah tidak semata-mata berkaitan dengan keterlambatan administrasi, tetapi juga menyangkut kemampuan fiskal daerah serta kepastian skema penganggaran.

DPRD Malteng diharapkan terus melakukan fungsi pengawasan agar setiap PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, sumber anggaran dan mekanisme pengupahan, sehingga para PPPK Paruh Waktu tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Bagi 1.700 PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdikan diri di berbagai sektor pelayanan publik, kepastian pembayaran bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerjaan dan tanggung jawab yang telah mereka jalankan.

Kini, dengan adanya tambahan DAU bagi Maluku Tengah, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan persoalan pembayaran PPPK Paruh Waktu dapat segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat

Berita

Kondisi Pasca-Erupsi Aman, Rute Penerbangan Ambon–Jakarta–Ambon Kembali Normal

Berita

Rutan Ambon Perkuat Kesiapsiagaan, Sinergi TNI–Polri Jadi Garda Deteksi Dini Kamtib

Berita

PKKMB Unpatti 2026 Berakhir, Rektor Tegaskan Pendidikan Harus Humanis, Berintegritas dan Tanpa Kekerasan

Berita

HUT ke-451 Kota Ambon: Tantangan Makin Kompleks, Wali Kota Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Berita

Senandung Merdu dari Bethfage Gema di Kusu-Kusu Sereh, Pemkot Ambon Dorong Anak Muda Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Berita

Deteksi Dini Rutan Ambon Diperketat, Balok Kayu dan Material Bangunan Diamankan dari Atas Plafon