Home / Berita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

AMBON, GLOBALMALUKU.ID  | Persoalan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menjadi perhatian DPRD Maluku. Nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar dan terakumulasi sejak 2021 hingga 2026 dinilai perlu diverifikasi kembali sebelum ditetapkan sebagai angka final.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa, meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan segera melakukan sinkronisasi data untuk memastikan besaran kewajiban tersebut sesuai dengan jumlah peserta, dasar perhitungan, serta ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Lewerissa usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan Kota Ambon, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).

Dalam RDP, pemerintah daerah menyampaikan adanya kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp38 miliar. Namun, Lewerissa menegaskan angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data BPJS karena terdapat perbedaan dalam dasar perhitungan.

“Supaya jangan ada miss di sini, kita minta pemerintah daerah dengan pihak BPJS, masing-masing BPKD, BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Perlu rapat koordinasi berkaitan dengan data,” ujar Lewerissa kepada wartawan.

Menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus diperjelas. Pertama, data peserta yang menjadi dasar penghitungan iuran. Kedua, dasar penarikan atau pemotongan iuran BPJS Kesehatan.

Lewerissa menyebut terdapat perbedaan pemahaman mengenai komponen penghasilan yang menjadi dasar penghitungan iuran. Karena itu, seluruh pihak perlu menyamakan persepsi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Ini Harapan Pj Gubernur Maluku Pada Acara Halal Bi Halal KKST

“Pertama data, yang kedua kira-kira penarikan pemotongan ini berdasarkan apa yang jelas. Karena Peraturan Presiden juga menyatakan bahwa dari nilai yang diterima oleh pegawai tersebut. Jadi ada perbedaan di sini,” jelasnya.

Ia menegaskan, nilai Rp38 miliar yang disampaikan pemerintah daerah belum dapat dianggap sebagai kewajiban final sebelum dilakukan pencocokan dengan data BPJS Kesehatan dan dasar hukum yang digunakan dalam penghitungan.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah daerah sebesar Rp38 miliar. Tapi ini masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan Peraturan Presiden, itu bisa terkoreksi,” katanya.

Pembayaran Tetap Harus Diselesaikan

Meski masih terdapat perbedaan data dan dasar perhitungan, DPRD Maluku tetap mendorong pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.

Lewerissa memahami kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan. Karena itu, mekanisme penyelesaian pembayaran perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kita semua berharap bahwa semua ini bisa diselesaikan. Yang kedua, pemerintah daerah dapat melakukan pelunasan utang. Kita tahu sendiri bahwa fiskal kita lagi terdesak dengan kondisi yang kita hadapi sekarang ini,” ungkapnya.

Apabila pembayaran belum memungkinkan dilakukan sekaligus, ia membuka kemungkinan penyelesaian secara bertahap berdasarkan mekanisme yang disepakati.

“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan, bisa secara bertahap pembayarannya kepada BPJS,” tambahnya.

DPRD Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Selain penyelesaian di tingkat daerah, DPRD Maluku juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian maupun lembaga terkait.

Baca Juga  Dialog Kebangsaan Jelang Pemilu 2024 di Ambon, Warga Diajak Jaga Kerukunan Beragama

Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai regulasi, mekanisme pembayaran, serta dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.

Lewerissa mengatakan Komisi IV DPRD Maluku akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Dalam RDP, DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan pegawai paruh waktu, serta masyarakat secara umum.

DPRD ingin memastikan persoalan administrasi maupun kewajiban pembayaran antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan tidak berdampak terhadap pelayanan yang diterima peserta.

“Rapat ini juga kita memberikan penjelasan, meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan kepada kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah, paruh waktu maupun masyarakat,” kata Lewerissa.

Ia menegaskan persoalan kewajiban iuran harus diselesaikan melalui koordinasi antara Pemprov Maluku, BPJS Kesehatan dan DPRD.

Sinkronisasi data dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari perbedaan penghitungan serta memastikan nilai kewajiban yang harus diselesaikan benar-benar sesuai dengan data dan ketentuan.

Dengan pencocokan data, kejelasan dasar penghitungan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, DPRD Maluku berharap persoalan kewajiban iuran BPJS Kesehatan yang terakumulasi sejak 2021 hingga 2026 dapat segera menemukan titik penyelesaian.

Seluruh proses juga diharapkan berlangsung transparan dan terukur, sehingga kewajiban pemerintah daerah dapat dituntaskan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Apresiasi Kehadiran Point Coffee Gedhe, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Berita

Desy Hallauw: Damkar Hadir di Garis Depan, Warga Harus Dapat Rasa Aman

Berita

Noaf Rumauw Sentil Pelayanan BPJS: “Urus Nyawa Orang, Bukan Sekadar Administrasi”

Berita

Wali Kota Ambon Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan Publik

Berita

Unpatti Bentuk Pusat Studi Kajian Halal, Dorong Ekosistem Halal Berkelanjutan di Maluku

Berita

Kejati Maluku Ingatkan Kepala Sekolah dan Bendahara Salahutu: Kelola Dana BOSP Secara Transparan, Jangan Terjebak Korupsi

Berita

Perkuat Pengamanan, Rutan Ambon Terima Bantuan 20 Rol Kawat Duri dari Kapolda Papua Tengah

Berita

Target PAD Naik Rp6 Miliar, Wali Kota Ambon Tegaskan OPD Wajib Kejar Realisasi