AMBON, GLOBALMALUKU.ID |Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tidak sah atau bodong yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Langkah tersebut disampaikan Wali Kota saat memberikan paparan terkait isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan media massa, di Vlisegen Room, Jumat (16/10/2026).
Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah ini untuk mengungkap kebenaran informasi yang beredar, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wattimena mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) serta Inspektorat Daerah, guna membahas dugaan penyimpangan dalam proses kenaikan pangkat ASN tersebut.
“Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar aturan, terlebih apabila terbukti melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kota,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah kota belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK yang diduga bermasalah. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, dan puskesmas telah diperintahkan melakukan inventarisasi terhadap pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat tersebut.
Inventarisasi ini diperlukan untuk mengetahui jumlah dokumen yang dipersoalkan, pegawai yang terdampak, serta kronologi penerbitan SK.
Selain itu, Inspektorat Daerah diminta menelusuri pihak yang diduga menjadi pelaku, pegawai yang menjadi korban, proses penerbitan dokumen, hingga kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.
Wali Kota menjelaskan, mekanisme kenaikan pangkat ASN saat ini telah terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan administrasi harus diunggah melalui sistem resmi dan diverifikasi sebelum pertimbangan teknis serta persetujuan yang diperlukan diterbitkan.
Karena itu, ia mempertanyakan adanya dugaan SK kenaikan pangkat yang tidak melalui prosedur resmi tersebut.
Meski demikian, Wattimena menegaskan bahwa status dokumen yang dipersoalkan harus dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi. Pemerintah kota belum dapat menyimpulkan seluruh fakta maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum proses tersebut selesai.
Wattimena menegaskan, ASN yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya, persoalan tersebut tidak hanya ditangani melalui mekanisme disiplin kepegawaian, tetapi juga dapat diproses melalui jalur hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Untuk itu, ia telah memerintahkan bagian hukum Pemerintah Kota Ambon berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh sekaligus menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon.
Di sisi lain, dugaan SK kenaikan pangkat bermasalah juga berpotensi berdampak pada pembayaran gaji pegawai. Perubahan pangkat dapat menyebabkan penyesuaian pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Inspektorat akan menelusuri masa berlaku SK, besaran penyesuaian gaji yang telah dibayarkan, serta kemungkinan kerugian keuangan negara apabila dokumen yang tidak sah tersebut terbukti digunakan sebagai dasar pembayaran.
Hasil pemeriksaan dan audit nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menentukan tindak lanjut administratif maupun langkah hukum sesuai ketentuan.
Wattimena mengingatkan seluruh ASN agar mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan kenaikan pangkat dan tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan melalui jalur tidak resmi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Pemerintah kota berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap fakta secara terang-benderang, memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, serta melindungi pegawai yang menjadi korban dugaan praktik penyimpangan tersebut.



































