Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:58 WIB

Korupsi Printer e-KTP Di Limpahkan Ke Kejari SBB

Piru,GlobalMaluku.id-Pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan kadis Capil Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)dengan inisial DA ,Kapolres SBB , AKBP Dennie A.Dharmawan,SIK, dalam Konferensi Pers yang dilakukan di ruang Aula Mapolres SBB, Kamis(26/01/23).Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres katakan, kami akan melimpahkan masalah korupsi tersebut langsung ke Kejari Piru.

“Kasus korupsi tersebut melibatkan 4 orang tersangka yaitu ,Mantan kadis Dukcapil(DA), kontraktor atau penyedia(CMS)pejabat pengadaan(RM),dan pihak ketiga (IL).

Realase yang di limpahkan berkas perkara korupsi dihadirkan salah satu tersangka yakni mantan kadis Dukcapil SBB(DA).

Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Polres SBB,Iptu Irwan,S.Hi,KBO Reskrim Polres SBB,Ipda Hendrik Nikijuluw.

Kapolres SBB mengatakan ,pada hari ini kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan .”Adapun tersangka tersebut adalah DA yang berusia 60 tahun ,mantan kepala Dinas Dukcapil SBB .Permasalahan korupsi tersebut ,sudah terjadi pada tahun 2018 , dengan nilai anggaran untuk model belanja penganggaran alat syuting KTP Elektronik sebesar Rp.1.400.000.000.(satu miliar empat ratus juta rupiah),ungkap Dharmawan kepada sejumlah awak media di ruang Aula Mapolres SBB.

Baca Juga  Interupsi kenaikan harga BBM, 1000 Buruh Malteng ancam Turun Jalan

Sebut Kapolres SBB,pada sejumlah awak media ,kerugian Negara yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp.602.000.000(enam ratus dua juta rupiah).”Kami juga menyita barang bukti yaitu 51dokumen, dimana motif perkara tersebut menguntungkan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada laporan polisi(LP)BB yang akan dilimpahkan ke Kejari ada dua dugaan , namun setelah dilakukan pengembangan, di LP lagi ada dua dugaan .Hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan tahap dua yaitu pengajuan barang bukti dan dugaan ada dua.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Manipa Gelar Cooling System Bersama Staf Desa Jelang Nataru

“Kami juga akan serahkan LP berikutnya .Di LP ini ada dua tersangka yaitu Mantan kepala Dinas Dikcapil dan Penyedia Barang(Kontraktor)berinisial CMS .

“Pada hari Senin (30/1/2023)baru kedua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pengadaan awal RM dan pihak ketiga IL,akan diserahkan ke Kejari SBB,jelas Kapolres.

Dirinya akui selama kurang lebih lima tahun,Polres SBB baru kali ini ,kami mengungkapkan korupsi lagi .”Dan mudah-mudahan kita lebih intens dalam mengejar orang-orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara.

Kapolres berkomitmen akan memberantas kasus korupsi di Kabupaten SBB,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk

Berita

Unpatti dan PT TASPEN Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi ASN dan PPPK