Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:58 WIB

Korupsi Printer e-KTP Di Limpahkan Ke Kejari SBB

Piru,GlobalMaluku.id-Pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan kadis Capil Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)dengan inisial DA ,Kapolres SBB , AKBP Dennie A.Dharmawan,SIK, dalam Konferensi Pers yang dilakukan di ruang Aula Mapolres SBB, Kamis(26/01/23).Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres katakan, kami akan melimpahkan masalah korupsi tersebut langsung ke Kejari Piru.

“Kasus korupsi tersebut melibatkan 4 orang tersangka yaitu ,Mantan kadis Dukcapil(DA), kontraktor atau penyedia(CMS)pejabat pengadaan(RM),dan pihak ketiga (IL).

Realase yang di limpahkan berkas perkara korupsi dihadirkan salah satu tersangka yakni mantan kadis Dukcapil SBB(DA).

Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Polres SBB,Iptu Irwan,S.Hi,KBO Reskrim Polres SBB,Ipda Hendrik Nikijuluw.

Kapolres SBB mengatakan ,pada hari ini kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan .”Adapun tersangka tersebut adalah DA yang berusia 60 tahun ,mantan kepala Dinas Dukcapil SBB .Permasalahan korupsi tersebut ,sudah terjadi pada tahun 2018 , dengan nilai anggaran untuk model belanja penganggaran alat syuting KTP Elektronik sebesar Rp.1.400.000.000.(satu miliar empat ratus juta rupiah),ungkap Dharmawan kepada sejumlah awak media di ruang Aula Mapolres SBB.

Baca Juga  Penumpang Hunimua-Wapirit Menlonjak Naik, Ini Yang Disampaikan General Manager ASDP Cabang Ambon

Sebut Kapolres SBB,pada sejumlah awak media ,kerugian Negara yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp.602.000.000(enam ratus dua juta rupiah).”Kami juga menyita barang bukti yaitu 51dokumen, dimana motif perkara tersebut menguntungkan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada laporan polisi(LP)BB yang akan dilimpahkan ke Kejari ada dua dugaan , namun setelah dilakukan pengembangan, di LP lagi ada dua dugaan .Hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan tahap dua yaitu pengajuan barang bukti dan dugaan ada dua.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi III, Richard Rahakbaw Menyambut Aspirasi Komando HAM Maluku dan Pelopor Maluku.

“Kami juga akan serahkan LP berikutnya .Di LP ini ada dua tersangka yaitu Mantan kepala Dinas Dikcapil dan Penyedia Barang(Kontraktor)berinisial CMS .

“Pada hari Senin (30/1/2023)baru kedua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pengadaan awal RM dan pihak ketiga IL,akan diserahkan ke Kejari SBB,jelas Kapolres.

Dirinya akui selama kurang lebih lima tahun,Polres SBB baru kali ini ,kami mengungkapkan korupsi lagi .”Dan mudah-mudahan kita lebih intens dalam mengejar orang-orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara.

Kapolres berkomitmen akan memberantas kasus korupsi di Kabupaten SBB,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan