GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon segera melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),di kota Ambon .
“Sejumlah bangunan saat ini yakni ruko-ruko di Batumera yang berjumlah sekitaran 100 Lebih yang belum Miliki IMB namun rukonya sudah di bangun dari Lama .
Hal tersebut disampaikan oleh,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Milianus Latuihamallo,Saat di Wawancarai di Ruang kerja ,Senin (10/4/2023)
Dikatakannya, tahun ini kami sudah bikin perwali untuk bangunan-bangunan yang sudah ada,tapi tidak memilki IMB.
Menurutnya,kami juga sementara membentuk Tim, dan Peraturan Walikota Ambon (Perwali) nya sudah jadi,ujarnya
Dikatakan,penertiban dilakukan bukan untuk bangunan baru tapi bangunan yang sudah ada
“Jadi nanti kami jalan survei
bangunan yang sudah bangun lama tidak miliki IMB di Negeri Batumera,bebernya.
Disampaikannya, beberapa hari lalu, kita sudah rapat dengan pemilik Ruko -Ruko Batumera dan mereka bersedia, Karena mereka sadar bahwa tidak miliki IMB .
“Sedangkan di Pasar Mardika Belum kami cek.karena Prosesnya mereka sampai urusan ijin usaha di Disperindag Kota Ambon terkendala di situ sehingga tidak bisa proses
Ada satu persyaratan disitu harus mengkantongi IMB ,dan mereka harus proses IMB”ungkapnya.
“Sekarang ini kita dengan Peraturan Walikota (Perwali )Yang baru untuk pemutihan mendirikan Bangunan Gedung.Nah kita Pakai ini karena ada payung hukumnya kita jalan tertibkan bangunan yang tidak ada IMB ,Kita Proses ,dan dengan begitu Kita mempermudah mereka untuk membuat IMB .
Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku,
ada Berapa Ruko? Ada sekitar 100 lebih Ruko yang tidak ada IMB .Yang belum buat IMB rukonya sudah bangun dari Lama.

































