Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:42 WIB

Awasi Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten SBB ,Bawaslu SBB Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

GlobalMaluku,ID,PIRU- Pendaftaran Bakal Calon Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) sudah masuk hari yang ke-11 .Badan Pengawasan Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten SBB melakukan pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten SBB ,yang di ajukan oleh setiap partai politik peserta pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten SBB.

Ketua Bawaslu Kabupaten SBB,Hijrah Tankotta.SP.d menyampaikan kepada sejumlah Wartwan di Gedung KPU SBB ,Kamis(11/5/2023),bahwa kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan proses pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon yang telah di atur dalam PKPU, dengan Detline waktu dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 mendatang ,Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses pengajuan pemberkasan ini, sesuai dengan mekanisme ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023,yang mana terkait dengan syarat atau persyaratan yang harus diajukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten SBB yang di ajukan oleh partai politik serta Pemilu di Tahun 2024.

Baca Juga  Wagub Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dan Menyerahkan Ranperda Perubahan APBD T.A 2023

Berkaitan dengan hal tersebut ,Tankotta juga mengatakan ,aktivitas Bawaslu setiap hari ,dari Detline waktu yang telah diatur oleh KPU SBB dimana tanggal 1 sampai dengan waktu pengajuan pendaftaran itu jam 8 pagi sampai jam 4 sore.”Kita tetap stand baik di KPU SBB dalam rangka memastikan proses pelaksanaan pendaftaran itu dilaksanakan oleh partai politik dan di terima dan diverifikasi oleh KPU, ucapnya .

“Kami telah melakukan kunjungan ke partai-partai politik dalam rangka memastikan seluruh kesiapan partai politik dalam melakukan proses pengajuan pemberkasan atau melakukan pengajuan pencalonan di KPU SBB,beber Tankotta.

Baca Juga  GUBERNUR DAN ISTRI HADIRI HALAL BI HALAL DI NEGERI TIAL

Tankotta katakan ,kami sebagai Bawaslu SBB berharap, semoga terwujudnya Pemilu yang berintegritas ,pemilu yang baik dan jujur serta adil ,yang disman sebagai penyelenggara KPU maupun Bawaslu, harus mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan,terkait dengan pentahapan dalam hal ini PKPU maupun Bawaslu untuk melakukan pengawasan, ungkapnya.

Dirinya berharap sebagai partai politik ,kita harus tepat pada Detline waktu yang telah diatur ,dan mohon di sesuaikan ,dan harus mendaftar sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku

Berita

Kehadiran Anggota DPD RI Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth