Home / Berita

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:29 WIB

Caleg Yang Masih Aktif Sebagai Perangkat Desa Dan BPD Harus Mengundurkan Diri

GlobalMaluku. ID,AMBON-Meskipun tahapan pemilihan anggota DPRD sudah memasuki pengumuman Daftar Calon Sementara (DPC) namun ternyata masih ada Caleg yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan namun masih bisa diloloskan dalam DCS tersebut.

Pantauan media ini,Rabu(30/8/2023),Caleg-caleg di maksud adalah, mereka yang tercatat masih aktif sebagai Perangkat Desa dan BPD. Seharusnya pada saat pengajuan pendaftaran bacaleg di KPUD partai politik maupun caleg -caleg itu sudah harus taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota .

Baca Juga  Pimpin Upacara HAORNAS Ke-40, Ini Harapan Gubernur Maluku

Mari kita melihat aturan yang berlaku, terlebih khusus pada pasal 15 aturan tersebut ayat 1 dan 2 huruf a dan b secara tegas telah tertulis bahwa;

Pasal 15
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa,
perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala
desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Baca Juga  Ikuti FORNAS Ke-VII Di Jabar,Ketua ISDMI Maluku Membawa 20 Peserta Lomba Asal Maluku

Sehingga KPUD juga mesti konsekuen terhadap aturan ini sebab persyaratan dimaksud adalah syarat wajib yang mesti di penuhi oleh para caleg. Karena itu tidak ada alasan apa pun Demi Hukum Caleg-Caleg yang berstatus perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut harus segera di Coret.

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku

Berita

Kehadiran Anggota DPD RI Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth