Home / Berita

Senin, 25 September 2023 - 21:15 WIB

Jaksa Menahan 6 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten KKT

GlobalMaluku.ID,Ambon-Adapun Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar ,telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku(Kejati) pada ,Senin (25/09/2023).

Diketahui,hadir sebagai penyidik sekaligus penuntut umum yakni Bambang Irawan, S.H ,Kasi BB pada Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar,dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H ,Jaksa Fungsional pada Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.

Baca Juga  Lantik Tiga Pimpinan Daerah, Ini Harapan Pj Gubernur Maluku

Dari inisial Tersangka dalam kasus tersebut yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020), mereka-pun didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Kemudian dalam perkara tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Baca Juga  Ketua DPC GAMKI SBB Apresiasi Pj Bupati DR Achamad Jais Ely Atas Kinerja Baik

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 dan untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Hendrik Lewerissa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka Ambon

Berita

HUT ke-81 RI, Wali Kota Ambon Ajak Seluruh Aparatur Tetap Semangat Bekerja untuk Kota Ambon

Berita

BRI Masohi Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Busana Adat Nusantara

Berita

QRIS Jadi Penggerak Ekonomi Digital, Pemkot Ambon dan BI Maluku Dorong UMKM Naik Kelas

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia