GlobalMaluku.ID,Ambon- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yopi Selanno mengatakan, Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) tahun 2024 sudah mencapain 70 sampai 80 persen.
Untuk diketahui dari sisi anggaran sudah tersedia, karena sudah berada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tinggal bagaimana OPD melakukan permintaan saja”, ungkapnya kepada awak media di kantor Balaikota Ambon, Selasa (30/1/2024).
Kata Selanno, soal OPD semua sudah diinstruksikan langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena soal TPP itu harus segera dibayar.
“Kemarin itu, kan rencananya untuk permintaan TPP itu diminta dengan persyaratan, karena kewajiban khusus pegawai yang pastinya sudah punya rumah, entah tinggal di rumah, tempat kost, atau keluarga yang pasti ada bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Kemudian, iuran sampah, kewajiban untuk pembayaran stunting sudah ada keputusan dari Walikota untuk pejabat struktural berkewajiban membayar stunting”, jelasnya.
Selanno mengaku,bahwa, soal pembayaran sudah kita mulai pada tanggal 10 Januari 2024, sisanya 20 persen dan pasti dibayarkan dan sisanya 1 bulan saja untuk Desember 2023, yang dibayarkan Januari karena kehadiran absen dan sebagainya.
“Nah, persyaratan itu diabaikan dulu. Karena pembayaran Desember, nanti untuk pembesaran TPP Januari 2024 dibayar Februari 2024 dengan persyaratan itu, kewajiban pegawai harus melunasi 3 poin tersebut. Jadi, kalau tidak dibayar sesuai 3 poin itu maka TPP belum dilayani”, terangnya.
“Sebagai warga negara punya kewajiban untuk pembayaran PBB. Tapi kita Abaikan, karena persyaratan baru dilakukan untuk tahun 2024,” bebernya .





































