Home / Berita

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:22 WIB

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kecelakaan Lalu Lintas

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus GroupDiscussion (FGD) tentang “Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat”.

Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Sumurung P. Simaremare., S.H,. M.H, dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., P.hD, di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, pada Rabu (27/03/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari,
antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa
Raharja.

Baca Juga  Walikota AmbonLetakkan Batu Penjuru Gedung Pembinaan Umat Jemaat Halong Anugerah

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilakanakan guna
memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.
“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan
pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana
pertanggungan wajib. “Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,”
tambah Harwan.

Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana
pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan
bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta
untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.
Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara
bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya
untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini.

Baca Juga  Kurang dari 3 Jam, Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan K.A Bandung Menerima Santunan Jasa Raharja

“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan.

Share :

Baca Juga

Berita

Kebakaran Gedung Perusahaan CBM di Suli Bawah, Damkar Kota Ambon Kerahkan Enam Unit Mobil Pemadam

Berita

Kadis Kesehatan Apresiasi POGI Maluku, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan

Berita

Kemenag Maluku Verifikasi Aktivitas Pelayanan GSY Jemaat Jobel Ambon, Perkuat Tertib Administrasi dan Pembinaan Gereja

Berita

Bridge & Engine Simulator dan 16 Klinik Halal Resmi Diluncurkan di BPPP Ambon

Berita

Kejati Maluku Raih Sejumlah Prestasi dalam Evaluasi Kinerja Semester I 2026

Berita

Pemkot Ambon dan FST Unpatti Perkuat Kolaborasi, Fokus Lingkungan, Transportasi dan Pendidikan

Berita

Dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kota Ambon, Lisa Wattimena Dorong Pendidikan Ramah Anak

Berita

Unpatti dan UNIKA Soegijapranata Bahas Transformasi Birokrasi Digital Menuju Ambon Smart City