Home / Berita

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:58 WIB

Bahas PI 10% Wilayah Kerja Bila Dan Seram Non Bula, Ini Harapan Pj Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Pj.Gubernur Maluku Ir.Sadali Ie, M.Si., IPU, melakukan audiensi dengan Setjen Kementrian ESDM yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Migas Dadan Kusdiana, pada Selasa (7/5/2024), sore hari di kantor Dirjen Migas Gedung Ibnu Sutowo Jl. Rasuna Said Jakarta, guna membahas terkait progress PI 10% wilayah kerja Bula dan Seram Non Bula.

Terlihat pada pertemuan tersebut, Dirjen Migas didampingi oleh Direktur Pembinaan Hulu dan Koordinator Hukum Ditjen Migas, sementara Pj. Gubernur Maluku didampingi oleh Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Perwakilan Prov. Maluku, serta Kepala Bidang Energi Dinas ESDM.

Pj Gubernur Maluku pada kesempatan itu, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Migas beserta jajarannya atas kesediaan waktu dan tempat dalam melakukan audiensi.

“Terima Kasih telah menerima saya dan tim dari Maluku, sehubungan dengan kondisi fiskal Propinsi Maluku sangat kecil, diharapkan agar proses pengalihan PI 10% WK Bula dan Seram Non Bula bisa segera selesai, sehingga akan menambah PAD Propinsi Maluku dari hasil produksi migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi di Bula, Kabupaten SBT.” Jelasnya

Baca Juga  Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Maluku Terkait Bentrok Di Kabupaten Malra

Di tempat yang sama Direktur MEA menyampaikan kronologis pentahapan PI 10% sejak awal sampai saat ini, yang sudah sampai tahap ke-10 (akhir), yakni menunggu persetujuan Menteri ESDM.

“Dimana berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKKMigas dan MEA yang isinya telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10% dari kedua wilayah kerja tsb adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, pasal 5 ayat 2.” Pungkasnya

Ia juga menanyakan tindaklanjut pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri ESDM karena proses ini sudah cukup lama dan sudah sangat di nanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT.

Baca Juga  Hadiri Prodi Kedokteran Gigi Di Unpatti, Ini Harapan Pj Gubernur Maluku

Kadis ESDM juga turut menyampaikan alasan belum siapnya BUMD Kabupaten SBT sebagai penerima dan pengelola PI 10% karena butuh anggaran dan SDM, terutama dibidang migas, sehingga saat ini bisa langsung diterima dan dikelola oleh Pemkab SBT dan Pemprov Maluku yg diwakili oleh BUMD MEA.

Menanggapi hal-hal tersebut, Dirjen Migas, menyampaikan agar semua proses pentahapan ini harus sesuai dengan aturan yang belaku agar tidak terjadi sesuatu hal yg tidak diinginkan di kemudian hari.

Koordinator Hukum Ditjen Migas juga turut menyampaikan bahwa mereka membutuhkan beberapa dokumen tambahan/pendukung sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini.

Seusai pertemuan, pada kesempatan itu juga turut dilakukan penyerahan dokumen dari Pj. Gubernur Maluku kepada Plt. Dirjen Migas berupa akta notaris kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50 sesuai dengan hasil kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKKMigas yang berdasar kepada Permen ESDM No. 37/2016.

Share :

Baca Juga

Berita

Lewerissa Usulkan Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Bidik Industri Pangan Bernilai Tinggi

Berita

PA’KOP BACARITA, Inovasi Digital Pemkot Ambon untuk Deteksi Dini Risiko dan Benahi Tata Kelola Koperasi

Berita

Wali Kota Bodewin Dukung Inovasi BAKU DAPA dan SIRIP IKAN, TPI Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

Berita

Perkuat Jejaring Akademik Global, Magister Hukum Unpatti Gandeng Universitas Debrecen Hungaria

Berita

Soroti Kasus Perbankan, Alhidayat Wajo Minta OJK dan BI Perketat Pengawasan di Maluku

Berita

Saiful Chaniago Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal dan Judol: Sikat Bandar hingga Backing!

Berita

Brigjen TNI Nainggolan Tegaskan TMMD Harus Berdampak Nyata, Enam Poin Jadi Penekanan Evaluasi di Ambon

Berita

Lindungi Masa Depan PPPK, Pemkab SBB Gandeng Taspen: Iuran Pensiun Bisa Disesuaikan Kemampuan