Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 00:41 WIB

Akhirnya ACA Akan Di Gugat Ke Mendagri Karna Tidak Layak Pimpin SBB

GlobalMaluku.ID,PIRU-Desas desus pergantian Penjabat Bupati (Pj. Bupati) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga saat ini masih menjadi misteri dikarenakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga mengumumkan SK penjabat Bupati saat ini diperpanjang atau diganti, namun warga SBB ini berjanji bakal mengantar Mendagri ke meja hijau jika SK Penjabat Bupati SBB saat ini Brigjen. Andi Chandra As’aduddin (ACA) diperpanjang.

Kepada media ini di Piru Senin 23 Mei 2023, Marsel Maspaitella salah satu putra Kabupaten SBB yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, dirinya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Mendagri memutuskan ACA sebagai penjabat Bupati SBB.

“jika Mendagri memperpanjang masa jabatan beliau (ACA) maka saya siap lakukan gugatan ke PTUN terhadap SK perpanjang Pj. Bupati”, ungkap Maspaitella.

Baca Juga  Pemda Malteng Ajak Masyarakat Aktif Dalam Perencanaan Pembangunan

Dijelaskan, berdasarkan putusan PTUN Manado Nom 49/G/2022/PTUN.ABN junto Putusan Pengadilan Tinggi Nom 29/B/G/2023/PTUN Manado, yang mana dalam putusan tersebut telah membatalkan putusan Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin tentang SK PAW BPD Desa Latu, namun hingga saat ini Pj. Bupati SBB tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, bahkan dirinya (Marsel) pernah melaporkan Pj. Bupati SBB ke Mendagri terkait tidak mencabut SK Kepala Desa Tala berdasarkan putusan pengadilan.

Bukan hanya itu tambah Marsel, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten bertajuk saka mese nusa seperti mati suri, penyerapan anggaran yang tidak maksimal, para pegawai dalam lingkup Pemda mengeluh dikarenakan sampai hari ini Pemda belum juga memberikan hak mereka (Tambahan Penghasilan Pegawai), ketidak harmonisan Pj. Bupati dengan beberapa kepala OPD, hingga Daerah kembali mendapat predikat Disclemer yang diduga sala satu penyebab Daerah disclemer yaitu temuan perjalanan dinas Bupati.

Baca Juga  As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

Bila nantinya Mendagri benar-benar memperpanjang masa Jabatan ACA sebagai Pj. Bupati, itu artinya Mendagri mejilat ludahnya sendiri, kenapa saya harus sampaikan demikan. Sudah jelas apa yang disampaikan Mendagri di salah satu media Nasional (Kompas.com) bahwa beliau (Mendagri) mengindikasikan tidak akan lagi mengusulkan Polisi dan Tentara aktif sebagai Pj. Bupati, tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemda Maluku Tengah Klarifikasi Kinerja Pelayanan Publik Rendah

Berita

Walikota Ambon dan Gubernur Maluku Tinjau Pembangunan Rumah Warga Korban Konflik

Berita

Babinsa Koramil 1513-01/Piru Laksanakan Komsos dengan Warga Dusun Pelita Jaya

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025