Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 00:41 WIB

Akhirnya ACA Akan Di Gugat Ke Mendagri Karna Tidak Layak Pimpin SBB

GlobalMaluku.ID,PIRU-Desas desus pergantian Penjabat Bupati (Pj. Bupati) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga saat ini masih menjadi misteri dikarenakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga mengumumkan SK penjabat Bupati saat ini diperpanjang atau diganti, namun warga SBB ini berjanji bakal mengantar Mendagri ke meja hijau jika SK Penjabat Bupati SBB saat ini Brigjen. Andi Chandra As’aduddin (ACA) diperpanjang.

Kepada media ini di Piru Senin 23 Mei 2023, Marsel Maspaitella salah satu putra Kabupaten SBB yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, dirinya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Mendagri memutuskan ACA sebagai penjabat Bupati SBB.

“jika Mendagri memperpanjang masa jabatan beliau (ACA) maka saya siap lakukan gugatan ke PTUN terhadap SK perpanjang Pj. Bupati”, ungkap Maspaitella.

Baca Juga  FKUI-RSCM Melakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan RS. Siloam Dan RSUP Leimena

Dijelaskan, berdasarkan putusan PTUN Manado Nom 49/G/2022/PTUN.ABN junto Putusan Pengadilan Tinggi Nom 29/B/G/2023/PTUN Manado, yang mana dalam putusan tersebut telah membatalkan putusan Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin tentang SK PAW BPD Desa Latu, namun hingga saat ini Pj. Bupati SBB tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, bahkan dirinya (Marsel) pernah melaporkan Pj. Bupati SBB ke Mendagri terkait tidak mencabut SK Kepala Desa Tala berdasarkan putusan pengadilan.

Bukan hanya itu tambah Marsel, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten bertajuk saka mese nusa seperti mati suri, penyerapan anggaran yang tidak maksimal, para pegawai dalam lingkup Pemda mengeluh dikarenakan sampai hari ini Pemda belum juga memberikan hak mereka (Tambahan Penghasilan Pegawai), ketidak harmonisan Pj. Bupati dengan beberapa kepala OPD, hingga Daerah kembali mendapat predikat Disclemer yang diduga sala satu penyebab Daerah disclemer yaitu temuan perjalanan dinas Bupati.

Baca Juga  SEKDA BUKA UJI PUBLIK II PEMBUATAN DOKUMEN KLHS RPJPD TAHUN 2025-2045

Bila nantinya Mendagri benar-benar memperpanjang masa Jabatan ACA sebagai Pj. Bupati, itu artinya Mendagri mejilat ludahnya sendiri, kenapa saya harus sampaikan demikan. Sudah jelas apa yang disampaikan Mendagri di salah satu media Nasional (Kompas.com) bahwa beliau (Mendagri) mengindikasikan tidak akan lagi mengusulkan Polisi dan Tentara aktif sebagai Pj. Bupati, tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan, Unpatti dan PT Hatfield Indonesia Bahas Pembentukan Center of Excellence Maluku

Berita

Dirjen Gakkum ESDM RI Sambangi Unpatti, Soroti Penegakan Hukum Tambang dan Masa Depan Gunung Botak

Berita

DPRD Maluku Soroti Kisruh SPMB, Minta Pemerintah Benahi Sistem dan Perkuat Sosialisasi

Berita

Kasus Dana Desa Booi Naik Penyidikan, Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar

Berita

Mangkir Dua Kali dari Panggilan DPRD, Komisi I Ancam Laporkan Oknum TNI ke Mabes

Berita

Wali Kota Ambon Lantik 59 Kepala Sekolah, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan

Berita

Benhur Watubun Konsolidasikan Kader PDIP di Seram Selatan, Tekankan Militansi dan Kedekatan dengan Rakyat

Berita

Unpatti Buka Seleksi Mandiri UTBK 2026, Lebih dari 3.100 Calon Mahasiswa Perebutkan Ribuan Kursi Tersisa