GlobalMaluku.ID,AMBON-Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk bertindak netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Hal ini kembali di tegaskan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena
di Balai Kota Ambon, Kamis (27/4/2023).
Oleh karena itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang tak netral pada saat pilkada tahun 2024, maka akan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita akan memasuki pilkada tahun 2024, saya telah sampaikan berkali-kali ASN harus netral , tidak ada pilihan lain kepada ASN selain netral dan saya sudah ingatkan kepada BKD kalau ada ASN yang melanggar langsung di BAP,” tandas Wattimena.
Menurutnya, dengan dibuatnya BAP ketika terbukti dan dinonjobkan atau dibebas tugaskan maka Pemkot tidak disalahkan.
“Apa gunanya BAP? Supaya ketika terbukti benar dan di nonjob kan kita tidak disalahkan atau dibebas tugaskan Pemkot tidak disalahkan bahkan tidak digugat seperti masalah sebelumnya. Karena kita tidak bisa menghukum orang tanpa mekanisme yang benar serta sesuai ketentuan,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa ini merupakan catatan kepada BKD agar setiap pilkada harus membuat BAP kepada ASN.