AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai melakukan audit khusus terhadap dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong di lingkungan pemerintahan setempat. Hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, setelah proses audit selesai.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa audit khusus tersebut berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.
Ronald menyampaikan hal itu kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026). Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat yang tidak sah serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald.
Ia menjelaskan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut administratif, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujar Ronald.
Hasil Audit Jadi Dasar Penentuan Langkah Lanjutan
Ronald menegaskan, tim audit khusus diberikan waktu hingga 6 November 2026 untuk melaksanakan pemeriksaan. Seluruh proses pemeriksaan beserta laporan hasil audit nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Ambon berharap audit khusus ini dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong sekaligus memastikan bahwa penanganannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ronald, pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandasnya.
Dengan demikian, hasil audit khusus yang dijadwalkan rampung pada 6 November 2026 akan menjadi tahapan penting untuk menjelaskan duduk persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong tersebut sekaligus menentukan tindak lanjut administratif maupun langkah lain apabila ditemukan pelanggaran.
Editor : Kang Ojie



































