Home / Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:51 WIB

Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 1 Juta Dan Sanksi Wajah

AMBON-Pemerintah Kota Ambon bakal menerapkan sanksi materi berupa denda Rp 1 juta dan sanksi sosial dengan merekam /foto wajah orang yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan PERDA yakni pukul 10 malam hingga 5 dini hari, untuk kemudian dipublikasikan sebagai efek Jerah.

“Kan sudah ada pemasangan CCTV di lokasi pembuangan sampah, nanti kami ambil foto yang buang sampah di luar jam yang ditentukan, kemudian kami publikasikan biar jadi efek Jerah bagi warga lain, agar kota Ambon semakin bersih dan indah,”terang Wattimena.kepada media Rabu (18/6/2025)

Dikatakan, pemerintah Kota Ambon juga sementara dalam proses pengadaan truk pengangkut sampah sebanyak 10 unit.

“Perda itu telah mengatur tentang Sampah, mulai dari sampah rumah tangga, dari tempat Sampah itu dihasilkan, sampai dengan diangkut ke (TPA) atau Tempat Pembuangan Akhir,”ungkapnya.

Baca Juga  GUBERNUR JADI IRUP HGN DAN HUT KE-78 PGRI

Menurutnya, Pemkot juga akan menggantikan tempat sampah sementara (TPS) beton menjadi tempat sampah higenis.

“Kemudian kita akan merubah seluruh TPS di Kota Ambon menjadi TPS higienis dari yang semula tempat pembuangan di bak-bak beton ,akan dibongkar semua diganti dengan kontainer-kontainer plastik yang higienis,”akuinya.

Dikatakan, saat ini juga sementara mencari mesin pengolahan sampah yang praktis, untuk ditempatkan di 5 Kecamatan di Kota Ambon.

“Tanggung jawab pemerintah kota hari ini adalah memperbaiki kapasitas pemerintah apa yang akan kita lakukan Saya sudah bilang berkali-kali 10 unit mobil sampah sementara dalam proses pengadaan

Wattimena juga menghimbau masyarakat di kota Ambon untuk dapat mendukung program pemerintah salah satunya membuang sampah di tempat pembuangan sementara pada waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Bisri Asshidiq Latuconsina,menyampaikan bahwa
Salah satu cara untuk menarik minat masyarakat di Kota Ambon agar membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di kota Ambon adalah dengan tulisan positif yang dipajang di sejumlah spot seperti “Orang Ambon Seng Badaki, Kalau Ale Badaki, Ale Bukan Orang Ambon

Baca Juga  Polsek Amahai tingkatkan patroli jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Sehingga harapan kami ada budaya bersih, budaya sama-sama menjaga kota ini menjadi kota bersih,”kata Bisri.

Latuconsina juga mengajak masyarakat di kota Ambon untuk mendukung kebijakan pemerintah Kota terkait penanganan sampah.

“Tangung jawab kita berikutnya adalah tata kota kelola sampah,”ungkapnya.

Bisri Asshidiq berharap, berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta dapat dijadikan contoh untuk kabupaten lain di provinsi Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025

Berita

Dua Perda Strategis, Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Kawasan Tanpa Merokok Oleh Pemkot dan DPRD Kota Ambon

Berita

Bupati Maluku Tengah Lakukan Groundbreaking Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat

Berita

Bupati Zulkarnain Bersama OPD dan Petani Melakukan Panen Raya Jagung