Home / Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:51 WIB

Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 1 Juta Dan Sanksi Wajah

AMBON-Pemerintah Kota Ambon bakal menerapkan sanksi materi berupa denda Rp 1 juta dan sanksi sosial dengan merekam /foto wajah orang yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan PERDA yakni pukul 10 malam hingga 5 dini hari, untuk kemudian dipublikasikan sebagai efek Jerah.

“Kan sudah ada pemasangan CCTV di lokasi pembuangan sampah, nanti kami ambil foto yang buang sampah di luar jam yang ditentukan, kemudian kami publikasikan biar jadi efek Jerah bagi warga lain, agar kota Ambon semakin bersih dan indah,”terang Wattimena.kepada media Rabu (18/6/2025)

Dikatakan, pemerintah Kota Ambon juga sementara dalam proses pengadaan truk pengangkut sampah sebanyak 10 unit.

“Perda itu telah mengatur tentang Sampah, mulai dari sampah rumah tangga, dari tempat Sampah itu dihasilkan, sampai dengan diangkut ke (TPA) atau Tempat Pembuangan Akhir,”ungkapnya.

Baca Juga  Danrem 151/ Binaiya menerima Kunjungan Kabinda Maluku

Menurutnya, Pemkot juga akan menggantikan tempat sampah sementara (TPS) beton menjadi tempat sampah higenis.

“Kemudian kita akan merubah seluruh TPS di Kota Ambon menjadi TPS higienis dari yang semula tempat pembuangan di bak-bak beton ,akan dibongkar semua diganti dengan kontainer-kontainer plastik yang higienis,”akuinya.

Dikatakan, saat ini juga sementara mencari mesin pengolahan sampah yang praktis, untuk ditempatkan di 5 Kecamatan di Kota Ambon.

“Tanggung jawab pemerintah kota hari ini adalah memperbaiki kapasitas pemerintah apa yang akan kita lakukan Saya sudah bilang berkali-kali 10 unit mobil sampah sementara dalam proses pengadaan

Wattimena juga menghimbau masyarakat di kota Ambon untuk dapat mendukung program pemerintah salah satunya membuang sampah di tempat pembuangan sementara pada waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Bisri Asshidiq Latuconsina,menyampaikan bahwa
Salah satu cara untuk menarik minat masyarakat di Kota Ambon agar membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di kota Ambon adalah dengan tulisan positif yang dipajang di sejumlah spot seperti “Orang Ambon Seng Badaki, Kalau Ale Badaki, Ale Bukan Orang Ambon

Baca Juga  SEKDA : PEMPROV AKAN TETAP MENGAKOMODIR KEBUTUHAN PEMILUKADA TAHUN 2024

“Sehingga harapan kami ada budaya bersih, budaya sama-sama menjaga kota ini menjadi kota bersih,”kata Bisri.

Latuconsina juga mengajak masyarakat di kota Ambon untuk mendukung kebijakan pemerintah Kota terkait penanganan sampah.

“Tangung jawab kita berikutnya adalah tata kota kelola sampah,”ungkapnya.

Bisri Asshidiq berharap, berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta dapat dijadikan contoh untuk kabupaten lain di provinsi Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Maluju Kebut Pengusutan Korupsi Jalan Aru, Tiga Saksi Kunci Digarap Hampir 9 Jam

Berita

Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan, Unpatti dan PT Hatfield Indonesia Bahas Pembentukan Center of Excellence Maluku

Berita

Dirjen Gakkum ESDM RI Sambangi Unpatti, Soroti Penegakan Hukum Tambang dan Masa Depan Gunung Botak

Berita

DPRD Maluku Soroti Kisruh SPMB, Minta Pemerintah Benahi Sistem dan Perkuat Sosialisasi

Berita

Kasus Dana Desa Booi Naik Penyidikan, Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar

Berita

Mangkir Dua Kali dari Panggilan DPRD, Komisi I Ancam Laporkan Oknum TNI ke Mabes

Berita

Wali Kota Ambon Lantik 59 Kepala Sekolah, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan

Berita

Benhur Watubun Konsolidasikan Kader PDIP di Seram Selatan, Tekankan Militansi dan Kedekatan dengan Rakyat