Home / Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:18 WIB

Diduga Proyek Pemberdayaan Sapi Di Desa Hatunuru Fiktif, Warga Segel Kantor Desa

HATUNURU-Mangkraknya Proyek Pemberdayaan Bantuan Ternak Sapi di Desa Hatunuru , Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), pada Rabu, (9/7/2025) , mengakibatkan tiga warga dari Desa itu menggelar aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Desa Haturu, pada Rabu, (9/7/2025).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ketiga warga masing – masing, Agus Matapuli, Calvin Paul dan Cemo Rumahruru mengelar Pamfet bertuliskan ” Kami meminta Kejaksaan Negeri Piru segera menindak lanjuti laporan Mapikor Maluku terkait proyek fiktif di Desa Hatunuru” dan Pamflet bertuliskan ” Kantor ini Kami segel sampai Masyarakat mendapat pemberdayaan sapi”.

Saat ditemui awak media , salah satu pengunjuk rasa, Agus Matapuli menyatakan, sebagai Masyarakat Desa Hatunuru dalam program pemberdayaan Masyarakat itu, Masyarakat layak menerima bantuan dari Pemerintah, tetapi ternyata setelah dananya dicairkan menurut keterangan dari beberapa Masyarakat, tetapi sampai saat ini bantuan ternak Sapi tidak terrealisasi dalam Musyawarah Desa.
” Sehingga katong juga resah, sebagian orang sudah menerima uang sapi, tetapi sebagian juga belum, karena itu katong juga kaget ketika menerima berita ini, sehingga Masyarakat sudah mengambil kebijakan untuk sementara untuk menyegel kantor Desa, dengan syarat Masyarakat mendapat pemberdayaan sapi baru Masyarakat membuka segel.” urai Matapuli

Baca Juga  Wagub Maluku Pastikan Proses Mudik Lebaran Tetap Lancar

Sementara Calvin Paul Alias Pei menyatakan, bantuan pemberdayaan ternak sapi itu dianggarkan pada Dana Desa Tahun 2023, karena itu Paul meminta pihak Kejaksaan Seram Bagian Barat untuk menindaklanjutinya, karena pelaporan Dugaan Penyelewengannya sudah dua Tahun tidak ada kejelasan sama sekali.
” Katong sebagai Masyarakat, lebih khusus meminta bapak Bupati SBB mendengar hal ini, tolong kami sebagai Masyarakat sangat prihatin dengan, penanganan hukum yang ada di Kabupaten SBB ini, karena hukum itu dia tajam kebawah saja, dan tumpul ke atas. karena yang bersangkutan itu, Dia mungkin ada punya orang kenalan diatas akhirnya kasus ini dia terkatung – katung” urai Paul.

Baca Juga  Dokumen Ranperda LPJ APBD Maluku TA 2024 Diserhakan Gubernur Kepada DPRD

Tokoh Masyarakat Desa Hatunuru, Cemo Rumahuru juga menyatakan, bahwa keputusannya melakukan penyegelan kantor Desa, karena memang Masyarakat sudah menyampaikan persoalan ini, dan dirinya sudah jalankan ikut alurnya ke BPD, tetapi sampai sekarang juga belum ada hasilnya.
Karena itu, pihaknya bersama Masyarakat mengambil langkah untuk melakukan penyegelan Kantor Desa sebagai jaminan, apabila nanti pada waktunya ternak sapi ini sudah ada ditangan Masyarakat segelnya dicabut

Rumahuru menandaskan, untuk masalah keamanan tetap dijamin oleh pihaknya, dimana dirinya bersama Masyarakat sudah mengadakan musyawarah bersama, untuk menyegel kantor tersebut.
” Kita melihat dari sisi, bagaimana Kita mencerminkan keadilan di negeri ini, jadi Kami sangat mengharapkan perhatian dari Bupati SBB dan Kajari SBB” cetus Rumahuru.

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Serahkan 10 Unit TPS Sampah untuk Ambon, Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat

Berita

Wawali Ambon Dorong Pendataan Pelaku Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita

BPS Kota Ambon Latih Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Berkualitas untuk Ukur Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Ambon: Pancasila Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku