Masohi – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak 16 Maret 2026.
Hingga 17 Maret 2026, pembayaran telah berhasil diproses pada 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran tersebut.
Namun demikian, dalam prosesnya masih terdapat sejumlah kendala administratif, di antaranya sebagian pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank. Hal ini menyebabkan keterlambatan pencairan gaji di beberapa OPD di lingkup Pemda Maluku Tengah.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius. Ke depan, akan dilakukan evaluasi serta penguatan koordinasi dengan seluruh OPD agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Kepada pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank, diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna mendukung kelancaran pembayaran gaji selanjutnya.
Pemda Maluku Tengah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel


































