Home / Berita

Jumat, 17 November 2023 - 16:29 WIB

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia

untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh
tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan
belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa
Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk
tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita
adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada
Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut Silmy mengatakan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung
mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui
evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,
saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai
US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya
adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang
memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.
Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan
kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

Baca Juga  Reformer PKA III Penggagas Launcing Klinik Gemar Mikapu

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi
diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,
Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi
Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun
jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Kejari SBT, Kajati Maluku: Jaga Integritas, Itu Mahkota Seorang Jaksa!

Berita

Soal Penataan Pasar Mardika, DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas Tapi Humanis

Berita

FEB Unpatti Bedah Ironi Pengangguran Nasional: Kampus Dorong Solusi dari Dunia Pendidikan ke Dunia Kerja

Berita

Disambut Cakalele di Negeri Mosso, Benhur Watubun Kobarkan Semangat Konsolidasi dan Pelestarian Budaya Maluku

Berita

Sekkot Ambon Buka Suara: Konflik Raja Negeri Soya Tak Kunjung Usai, Pemkot Siap Ambil Langkah Tegas

Berita

Sekkot Ambon Tegaskan Lapak Batu Merah Tak Boleh Ganggu Arus Lalu Lintas

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja untuk Tingkatkan Pelayanan Sosial

Berita

Pemkot Ambon Apresiasi Peraih Kalpataru Lestari, Wawali Kota Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Bernilai