FOKUS GM

Home / Berita

Jumat, 17 November 2023 - 16:29 WIB

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia

untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh
tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan
belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa
Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk
tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita
adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada
Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut Silmy mengatakan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung
mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui
evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,
saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai
US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya
adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang
memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.
Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan
kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

Baca Juga  Sebanyak 25 Unit RTLH Untuk Masyarakat Tidak Mampu Di Batumera Akan Dibedah

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi
diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,
Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi
Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun
jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

Share :

Baca Juga

Berita

Perjuangan Bupati Zulkarnain Berbuah Hasil, APBN Kucurkan Rp225 Miliar Bangun Jalan Strategis di Maluku Tengah

Berita

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Seluruh OPD Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Berita

Kajati Maluku dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakat Hindari Ego Sektoral

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Pilih Robby Sapulette sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Berita

Yayasan Pohon Sagoe Perkuat Pendidikan Karakter Anak Maluku Lewat Program Child Community Hero

Berita

Anak-anak Harus Siap Hadapi Era AI, Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Berita

Prajurit Putra Daerah Jadi Jembatan Damai, Kodam XV/Pattimura Perkuat Rekonsiliasi Hitu Meseng dan Morela