Home / Berita

Senin, 21 April 2025 - 09:18 WIB

Ingat,Pemkot Akan Lalukan Penertiban Bagi Pedagang Yang Masih Berjualan di Luar Area Pasar, Pada 28 April 2025

AMBON-Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penertiban pedagang yang masih berjualan di luar area pasar resmi pada tanggal 28 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.kepada wartawan

Ia menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsolidasi dan sosialisasi kepada para pedagang.

“Besok, tanggal 17 April, tim penertiban akan mulai melakukan sosialisasi lisan langsung di lapangan. Sosialisasi ini juga akan dilakukan pada tanggal 22 April, sebelum penertiban secara langsung dilaksanakan pada tanggal 28 April,” ujar Robby.

Sapulette menjelaskan bahwa selain sosialisasi langsung, edaran dan himbauan juga telah disampaikan kepada para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Ambon.

Baca Juga  Rakercap HIPMI, Walikota Ambon Ajak Pengusaha Muda Untuk Membangkitkan Ekonomi Daerah

Ia juga mengingatkan pedagang yang telah mendapatkan tempat di dalam gedung Pasar Mardika untuk segera menempati lokasi yang sudah disediakan. Bagi pedagang yang berada di Terminal A1 dan A2, serta lorong-lorong seperti Lorong Kelinci dan Lorong Tikus, diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Maluku guna proses pencabutan undian tempat karena kuota sekitar 900 lapak masih tersedia.

“Tim penertiban sudah diminta untuk bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi dalam menertibkan pedagang yang belum masuk pasar baru. Kami ingin sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sudah bisa beraktivitas di dalam pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

“lanjut, setelah penertiban dilakukan, tidak akan ada lagi aktivitas jual beli di luar area gedung Pasar Mardika maupun Pasar Arumbai. Para pembeli juga dihimbau untuk masuk dan berbelanja di dalam pasar, karena aktivitas perdagangan di luar akan dilarang,” tegasnya

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Dorong DR David Latumahina. Segera Ambil Formulir Pencalonan Wabup Malteng

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga akan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Batu Merah yang menggunakan badan jalan dan trotoar. Mereka akan dipindahkan ke Pasar Gantung untuk menghindari kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak masuk ke dalam pasar, karena semua fasilitas sudah disediakan. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemda Maluku Tengah Klarifikasi Kinerja Pelayanan Publik Rendah

Berita

Walikota Ambon dan Gubernur Maluku Tinjau Pembangunan Rumah Warga Korban Konflik

Berita

Babinsa Koramil 1513-01/Piru Laksanakan Komsos dengan Warga Dusun Pelita Jaya

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025