Home / Berita

Senin, 21 April 2025 - 09:18 WIB

Ingat,Pemkot Akan Lalukan Penertiban Bagi Pedagang Yang Masih Berjualan di Luar Area Pasar, Pada 28 April 2025

AMBON-Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penertiban pedagang yang masih berjualan di luar area pasar resmi pada tanggal 28 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.kepada wartawan

Ia menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsolidasi dan sosialisasi kepada para pedagang.

“Besok, tanggal 17 April, tim penertiban akan mulai melakukan sosialisasi lisan langsung di lapangan. Sosialisasi ini juga akan dilakukan pada tanggal 22 April, sebelum penertiban secara langsung dilaksanakan pada tanggal 28 April,” ujar Robby.

Sapulette menjelaskan bahwa selain sosialisasi langsung, edaran dan himbauan juga telah disampaikan kepada para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Ambon.

Baca Juga  GPM Bertujuan Untuk Menjaga Stabilitas Harga, Lewerissa Apresiasi Bazar Ramadhan Kodam XV Pattimura

Ia juga mengingatkan pedagang yang telah mendapatkan tempat di dalam gedung Pasar Mardika untuk segera menempati lokasi yang sudah disediakan. Bagi pedagang yang berada di Terminal A1 dan A2, serta lorong-lorong seperti Lorong Kelinci dan Lorong Tikus, diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Maluku guna proses pencabutan undian tempat karena kuota sekitar 900 lapak masih tersedia.

“Tim penertiban sudah diminta untuk bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi dalam menertibkan pedagang yang belum masuk pasar baru. Kami ingin sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sudah bisa beraktivitas di dalam pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

“lanjut, setelah penertiban dilakukan, tidak akan ada lagi aktivitas jual beli di luar area gedung Pasar Mardika maupun Pasar Arumbai. Para pembeli juga dihimbau untuk masuk dan berbelanja di dalam pasar, karena aktivitas perdagangan di luar akan dilarang,” tegasnya

Baca Juga  Toekan Berharap Guru-Guru Swasta Dihidupkan Kembali, Karena Mereka Telah Lama Berkontribusi Bagi Pendidikan Di Maluku

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga akan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Batu Merah yang menggunakan badan jalan dan trotoar. Mereka akan dipindahkan ke Pasar Gantung untuk menghindari kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak masuk ke dalam pasar, karena semua fasilitas sudah disediakan. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku