Home / Berita

Senin, 1 Mei 2023 - 22:24 WIB

Ini harapan Ketua KSBSI Maluku ,Pemerintah Pusat Harus Kembali Menimbang UU Cipta Kerja

GlobalMaluku.ID,AMBON-Setiap tanggal 1 Mei, banyak negara di seluruh dunia merayakan Hari Buruh Internasional, atau yang sering disebut dengan May Day. Hari Buruh diperingati untuk menghormati hak pekerja dan pengabdian mereka dalam meningkatkan kualitas hidup dan kondisi kerja mereka.

Di Indonesia,terkhususnya di Kota Ambon Provinsi Maluku, May Day seringkali diperingati dengan unjuk rasa dan demonstrasi di jalanan. Namun, Kali ini tidak,hari Buruh di Peringati dengan diadakannya Senam Pagi dan Pembagian Paket Sembako.

“Oleh karena itu, dalam rangka May day atau Hari Buruh KSBSI dan konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar giat bakti sosial dan debat diskusi.

Di dua kegiatan itu, sebanyak 400 sembako bagi pekerja yang di PHK dan juga senam sehat bersama.

Demikian disampaikan Ketua Korwil KSBSI Maluku Y Kelson Haurissa saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (1/5/2023).

Dia mengatakan ,Ratusan Buruh di Maluku mengharapkan Pemerintah cabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga  Tak Ada Tempat Untuk Aliran Sesat di Maluku

Pasalnya, UU Nomor 6 tahun 2023 tersebut dinilai malah menyusahkan para buruh.

“Kami berharap pemerintah segera mencabut atau membatalkan undang-undang 6 tahun 2023 tadi karena menyusahkan dan merugikan para pekerja dan buruh di Indonesia,” kata Haurissa.

Dijelaskannya, ada sejumlah kelemahan pada UU Nomor 6 tersebut.

Diantaranya, mempersempit upah buruh.Artinya bahwa tadinya ada upah sektoral subsektoral maka kemudian dua upaya itu dihapus, pekerja dan buruh hanya mendapatkan upah berdasarkan upah minimum provinsi Maluku atau upah minimum dan upah minimum kota dan kabupaten. Sehingga dua upah sektoral itu yang seharusnya bisa mendongkrak upah pekerja maka kemudian hilang.

Selain itu, tak ada jaminan pekerjaan lantaran sistem Outsourscing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat lebih lama.

Sejak diterbtikan uu 11 perpu 2 di sahkan menjadi uu 6 tahun 2023 ini maka seluruh pekerja itu sesuka hati pengusaha bisa outsourcing, itu Artinya bahwa ada tidak ada jaminan hidup. Kapan saja mereka mau berhentikan, berhenti saja. Dulu itu bisa 2 tahun perpanjang sekali maka kemudian bisa, sekarang tidak lagi dengan adanya undang-undang 6 itu memberikan ruang,” tambahnya.

Baca Juga  Latuamury "Dihadiahi" Jabatan Direktur RSU Masohi

Lebih lanjut Haurisa jelaskan, selain UU Cipta Kerja, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker 5 tahun 2023 yang kemudian memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memangkas upah 25 persen bagi pekerja yang terjadi padat karya.

Hal itu malah membuat para pekerja semakin dipersulit.

“Jadi , mestinya upah 100 ribu, pengusaha langsung potong 25, kasih 75 itu permenaker 5. Semua itu yang terjadi PHK itu dipermudah gampang-gampang saja, mengapa outsourcing ini dipermudah pkwt ini diperluas dan maka PHK dipermudah,” imbuhnya.

Dirinya berharap, dengan upaya yang ada serta May Day, Pemerintah Pusat menimbang kembali UU Cipta kerja tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan

Berita

Pemkot Ambon Serahkan Peralatan Kerja kepada 810 Petugas Kebersihan

Berita

HUT ke-81 TNI di Ambon, Gubernur Lewerissa Tegaskan Kekuatan TNI Bersama Rakyat

Berita

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perluas Akses Keuangan bagi Diaspora Indonesia

Berita

Noaf Rumauw Dorong MBD dan KKT Jadi Prioritas Tenaga Kerja Blok Masela

Berita

TP Posyandu Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Dorong Percepatan Transformasi 6 SPM