AMBON, GlobalMaluku.id | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan regulasi daerah yang mampu melindungi produk unggulan, budaya lokal, pengetahuan tradisional, serta karya masyarakat di Maluku.
Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Maluku, Farida, S.Pt., S.A.P., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam wawancara di ruang kerjanya pada Rabu (21/10/2026). Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran merek, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga identitas, potensi ekonomi, dan warisan budaya daerah.
Farida menilai, Maluku memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam yang berpotensi dikembangkan sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Namun, potensi tersebut perlu didukung pendataan, regulasi, serta koordinasi lintas sektor agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Kalau bicara kekayaan intelektual, cakupannya luas. Bukan hanya merek, tetapi juga merek kolektif, indikasi geografis, budaya lokal, dan berbagai potensi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan,” demikian penjelasan Farida dalam wawancara tersebut.
Perda Jadi Instrumen Perlindungan Potensi Daerah
Farida menjelaskan, pembentukan peraturan daerah (Perda) mengenai kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi dan mengembangkan potensi lokal.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi dan pendaftaran, tetapi juga mendorong kolaborasi, penganggaran, pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan sektor seni dan budaya.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan agar perlindungan kekayaan intelektual terintegrasi dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Farida juga mendorong agar upaya penyusunan regulasi tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi atau Kota Ambon, tetapi dapat diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing daerah.
Terkait regulasi tingkat provinsi, dalam wawancara tersebut disampaikan bahwa rancangan Perda yang dimaksud telah tersedia, tetapi masih memerlukan proses harmonisasi. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkum menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaannya.
Sukun Latuhalat hingga Pala Banda Perlu Perlindungan
Salah satu hal yang menjadi perhatian Farida adalah perlindungan produk unggulan daerah melalui skema indikasi geografis. Skema ini penting untuk produk yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya berkaitan dengan wilayah asalnya.
Ia menyinggung Sukun Latuhalat yang disebut sedang dalam tahap pengupayaan perlindungan indikasi geografis. Selain itu, potensi Maluku seperti Pala Banda, cengkeh, kayu putih, serta berbagai produk khas lainnya dinilai perlu didata dan dikaji sesuai persyaratan perlindungan yang berlaku.
Farida juga menyebut Tenun Tanimbar sebagai produk yang telah didaftarkan, sementara pengembangan perlindungan terhadap produk lainnya masih perlu didorong melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Dalam proses tersebut, identitas produk harus disusun secara tepat, termasuk nama produk dan wilayah asalnya. Farida mencontohkan pengalaman pengurusan indikasi geografis di daerah lain, ketika penamaan produk harus disesuaikan dengan jenis dan karakteristik komoditas serta daerah asalnya.
Pendataan dan pendaftaran tersebut diharapkan memberikan kepastian identitas produk, memperkuat daya saing, serta membantu mencegah penggunaan atau klaim yang tidak semestinya oleh pihak lain.
UMKM dan Penggiat Budaya Perlu Dilibatkan
Selain produk sumber daya alam, Farida menyoroti pentingnya perlindungan karya seni dan budaya lokal. Kekayaan Maluku tidak hanya berupa tarian, lagu, musik, dan tradisi lisan, tetapi juga alat musik serta berbagai ekspresi budaya yang menjadi ciri khas masyarakat setempat.
Ia menyinggung ukulele yang ditemuinya di Banda Neira sebagai salah satu hal yang menarik perhatiannya. Menurutnya, berbagai kekhasan budaya daerah perlu diidentifikasi lebih lanjut agar dapat ditentukan bentuk perlindungan yang sesuai.
Farida mengingatkan bahwa sengketa kekayaan intelektual di sejumlah daerah menjadi pelajaran penting bagi Maluku untuk memperkuat dokumentasi dan perlindungan sejak dini.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melibatkan budayawan, akademisi, pelaku UMKM, komunitas seni, dan masyarakat pemilik tradisi dalam proses inventarisasi kekayaan intelektual.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan potensi daerah membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam aspek pengemasan produk, pembiayaan, pemasaran, penelitian, dan pengembangan usaha.
Perlindungan Masyarakat Adat Harus Diperhatikan
Dalam wawancara tersebut, Farida juga mendapat pertanyaan mengenai mekanisme pelibatan masyarakat adat dalam pendataan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional.
Aspek ini menjadi penting karena pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya merupakan bagian dari identitas masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
Pelibatan masyarakat adat diperlukan agar proses pendataan maupun pemanfaatan pengetahuan tradisional tetap menghormati hak, persetujuan, kepentingan, serta peran masyarakat yang menjadi pemilik atau penjaga tradisi tersebut.
Dengan demikian, upaya perlindungan kekayaan intelektual tidak semata-mata mengejar pendaftaran administratif, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan komunitas asal dan keberlanjutan budaya.
Sinergi Pemerintah dan Kemenkum Dibutuhkan
Farida menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Maluku.
Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan paten perlu dibedakan berdasarkan pemilik dan sumber pendanaannya. Paten yang dihasilkan perguruan tinggi melalui penelitian dosen dan mahasiswa memiliki konteks pengelolaan tersendiri, sedangkan pemerintah daerah dapat berperan dalam pengembangan dan perlindungan potensi daerah sesuai kewenangannya.
Menurut Farida, pembagian peran yang jelas diperlukan agar program perlindungan kekayaan intelektual berjalan terarah dan tidak tumpang tindih.
Melalui regulasi yang memadai, pendataan yang sistematis, serta kolaborasi lintas sektor, Maluku diharapkan mampu melindungi kekayaan intelektual sekaligus memperkuat nilai ekonomi produk unggulan, memberdayakan UMKM, dan menjaga keberlanjutan seni serta budaya lokal.
Bagi Farida, perlindungan kekayaan intelektual pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Potensi Maluku perlu dijaga agar identitas, karya, dan kekayaan daerah dapat terus berkembang serta diwariskan kepada generasi berikutnya.



































