AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon sekaligus anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, menegaskan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon agar mampu menjalankan fungsi komando dan pengendalian penanggulangan bencana secara lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan Lucky dalam wawancara terkait perkembangan pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Lucky menjelaskan, selama ini tugas dan tanggung jawab penanggulangan bencana di Kota Ambon masih berada di bawah kendali Sekretaris Kota Ambon yang menjalankan fungsi tersebut secara ex officio. Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD belum memiliki kedudukan definitif sebagai kepala badan karena tipologi kelembagaannya belum mencapai kategori A.
“Berdasarkan hasil penilaian atau scoring, BPBD Kota Ambon memperoleh nilai 526. Angka ini menunjukkan bahwa BPBD memiliki potensi untuk masuk dalam kategori tipologi A,” jelas Lucky.
Menurutnya, peningkatan tipologi tersebut penting agar BPBD Kota Ambon dapat dipimpin oleh kepala badan definitif dengan kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi kontrol, komando, koordinasi, dan penanganan bencana.
Dengan perubahan tersebut, BPBD diharapkan memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, sehingga pelaksanaan tugas penanggulangan bencana tidak lagi bertumpu pada Sekretaris Kota Ambon.
Uji Publik Rampung, Bapemperda Kawal hingga Penetapan
Lucky mengungkapkan, Bapemperda DPRD Kota Ambon telah menginisiasi pembahasan perubahan regulasi tersebut karena dinilai mendesak untuk mendukung efektivitas kerja BPBD.
Ia bersyukur tahapan uji publik rancangan perubahan perda telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal proses pembahasan hingga penetapan dalam rapat paripurna dan penyelesaian tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkepentingan untuk segera menginisiasi rancangan perubahan perda ini guna mendukung tugas dan tanggung jawab BPBD. Setelah uji publik selesai, kami akan terus mengawal prosesnya sampai ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi,” ujarnya.
Lucky juga menyebutkan bahwa Kota Ambon menjadi salah satu daerah yang menginisiasi perubahan regulasi kelembagaan BPBD berdasarkan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga BPBD Kota Ambon memperoleh legitimasi kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana di daerah.
Antisipasi Bencana di Tengah Ancaman El Nino
Lebih lanjut, Lucky menilai penguatan kelembagaan BPBD semakin mendesak di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu dan ancaman El Nino. Kota Ambon membutuhkan organisasi penanggulangan bencana yang mampu bergerak cepat, memiliki kewenangan jelas, serta didukung koordinasi lintas sektor yang efektif.
Menurutnya, penanggulangan bencana tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika bencana terjadi. BPBD juga harus mampu memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, koordinasi, serta pengendalian dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan BPBD juga berkaitan dengan dukungan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. Dalam keterangannya, Lucky menyebut BPBD Kota Ambon telah memperoleh bantuan satu unit mobil tangki air dan berpeluang mendapatkan bantuan peralatan rekayasa cuaca.
Namun, dukungan tersebut perlu diimbangi dengan kejelasan struktur organisasi dan kewenangan agar setiap program penanggulangan bencana dapat berjalan secara terkoordinasi.
Perubahan Tipologi OPD Lain Menyusul
Lucky menjelaskan, perubahan yang sedang diinisiasi saat ini secara khusus menyasar kelembagaan BPBD Kota Ambon. Sementara itu, penyesuaian tipologi organisasi perangkat daerah lainnya akan diusulkan melalui mekanisme dan kajian dari bagian organisasi pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan, penentuan tipologi OPD harus didasarkan pada hasil penilaian sesuai indikator dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan administratif.
Dalam wawancara tersebut, Lucky juga menyampaikan bahwa selama tahun berjalan, Bapemperda telah menuntaskan pembahasan delapan perda pada masa sidang tersebut. Dengan tambahan satu rancangan perubahan perda yang telah menyelesaikan uji publik, pihaknya berharap agenda legislasi daerah dapat terus berjalan sesuai target.
Perkuat Kelembagaan untuk Keselamatan Masyarakat
Bagi Lucky, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi pemerintahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Dengan kelembagaan BPBD yang lebih kuat, diharapkan koordinasi penanganan bencana, mitigasi risiko, dan kesiapsiagaan masyarakat di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif.
Karena itu, Bapemperda DPRD Kota Ambon berkomitmen mengawal proses perubahan regulasi tersebut hingga seluruh tahapan legislasi dan administrasinya selesai, sehingga BPBD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Kang Ojie



































