Home / Berita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Lantik Kajari Maluku Barat Daya, Kajati Rudy Irmawan Beri Tenggat 30 Hari: Laporkan Perkara dan Rawan Korupsi!

AMBON, GLOBALMALUKU.ID|Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., melantik Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya, Selasa (20/10/2026). Dalam pelantikan tersebut, Rudy menegaskan pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi, penguatan pengawasan internal, serta kewajiban melaporkan kondisi satuan kerja dalam 30 hari pertama kepemimpinan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, disaksikan Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia, S.H., M.H., dan Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., serta didampingi rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku, Carl Herman Thenu, S.Si., M.Si.

Yafeth Ruben Bonai sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ia menggantikan Efrivel, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sambas. Pengangkatan Yafeth berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026.

30 Hari Pertama Jadi Ujian Kinerja

Dalam sambutannya, Rudy Irmawan menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kerja nyata, keteladanan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kepada Saudara Yafeth Ruben Bonai, pelantikan dan sumpah jabatan ini mengikat setiap keputusan Saudara. Pimpin satuan kerja dengan sungguh-sungguh, kendalikan pekerjaan, awasi jajaran, dan jaga kehormatan institusi,” tegas Rudy.

Kajati Maluku secara khusus memerintahkan Kajari yang baru untuk menyampaikan laporan dalam 30 hari pertama. Laporan tersebut harus memuat kondisi satuan kerja, posisi perkara yang sedang ditangani, potensi kerawanan korupsi, serta rencana pembenahan pelayanan dan pengawasan internal.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Lepas Amboina City Rally 2025

Penekanan ini dimaksudkan agar kondisi riil di lingkungan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dapat diketahui secara objektif. Dengan begitu, persoalan yang ditemukan bisa segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah pembenahan yang tepat.

Rudy juga meminta agar setiap program kerja disusun dengan target yang jelas, penanggung jawab yang pasti, serta batas waktu penyelesaian yang terukur. Setiap hambatan harus dilaporkan secara terbuka agar Kejati Maluku dapat memberikan dukungan dan melakukan pengendalian secara tepat.

Lima Penekanan Kajati Maluku

Dalam arahannya, Rudy menyampaikan lima hal utama yang harus menjadi perhatian Yafeth Ruben Bonai bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Pertama, memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. Kedua, menjaga kemandirian dalam penegakan hukum agar setiap keputusan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, memperbaiki citra institusi melalui perilaku yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keempat, menertibkan tata kelola organisasi serta memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Kelima, menyusun program kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala. Kelima penekanan tersebut menjadi pedoman bagi kepemimpinan baru dalam memperkuat kinerja dan akuntabilitas institusi di wilayah Maluku Barat Daya.

Tantangan Wilayah Kepulauan Jadi Perhatian

Selain menekankan integritas dan pengawasan, Rudy Irmawan mengingatkan bahwa wilayah kerja Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya memiliki karakteristik kepulauan dan berada di wilayah terluar. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri, terutama menyangkut jarak, aksesibilitas, dan transportasi.

Karena itu, Yafeth diminta memahami kondisi wilayah tugasnya secara langsung, mengenali kebutuhan masyarakat, serta menyusun strategi pelaksanaan tugas yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Baca Juga  Buka Inovasi Lokakarya Analisis Gender, Disabilitas dan Perubahan Iklim, Ini Yang Diharapkan Kainma

Menurut Rudy, perencanaan yang matang dan pemetaan persoalan menjadi penting agar pelaksanaan tugas kejaksaan tetap berjalan efektif meskipun menghadapi keterbatasan geografis.

Kajati juga menegaskan pentingnya laporan yang menggambarkan keadaan sebenarnya, termasuk hambatan yang dihadapi di lapangan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Kejati Maluku untuk menentukan bentuk dukungan dan pengawasan terhadap satuan kerja.

Integritas dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Menutup arahannya, Rudy meminta Kajari Maluku Barat Daya yang baru dilantik untuk memegang teguh sumpah jabatan, menjalankan amanah dengan keberanian dan kecermatan, serta memberikan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa integritas harus menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil, profesional, dan bertanggung jawab.

Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara akuntabel.

Sejumlah pejabat Kejati Maluku dan kepala kejaksaan negeri di wilayah Maluku turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kajari Kepulauan Tanimbar Krisnandar, S.H., M.H., Kajari Tual Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., dan Kajari Maluku Tengah Didik Haryanto, S.H.

Siaran pers ini diterbitkan di Ambon pada 20 Oktober 2026 oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Malteng: Wisuda Bukan Akhir, Sarjana Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat

Berita

Lucky Nikijuluw: Perda Perangkat Daerah Direvisi, BPBD Ambon Diproyeksikan Naik ke Tipe A

Berita

Wagub Maluku Tekankan Sinergi TNI dan Masyarakat, Investasi Blok Masela Harus Berkelanjutan

Berita

Perluas Jangkauan Layanan, BCA Buka KCP Wayame dan Bidik Pertumbuhan UMKM Ambon

Berita

SK Golongan IV/b Diduga Palsu, Wali Kota Ambon Ancam Pecat Oknum Terlibat

Berita

Publik Menanti Hasil Audit Dugaan SK Bodong di Pemkot Ambon, Inspektorat Minta Proses Dihormati

Berita

Penetapan Mata Rumah Parentah di Tawiri dan Hative Besar Berproses, Pemkot Ambon Tunggu Rekomendasi Negeri

Berita

AQI Masohi Tembus 125, Anak-anak hingga Lansia Diminta Waspadai Polusi Udara