Home / Berita

Senin, 17 Maret 2025 - 09:46 WIB

Klarifikasi Andi Nur Akbar, Berujung Pada Laporan Polisi

PIRU-Ketika maraknya pembahasan dimedia-media online dan group-group wa terkait mangkraknya pembangunan rumah adat desa niniari gunung, Andi Nur Akbar angkat bicara.

Menurut Andi Nur Akbar, di bulan Agustus 2025, Marten Tukane dan beta (akbar) punya sopir datang ke rumah untuk pinjam perusahaan.
Dengan dalil, mau kasih untuk kerjakan Jodis Rumahsoal punya pokir di Niniari Gunung & Niniari Pantai.

Lanjut Akbar, di Niniari gunung untuk sopirnya dan di Niniari Pantai itu untuk Marten Tukane yang kerja proyek tersebut.
Kemudian, Andi Nur Akbar bilang kepada Marten dan supirnya bahwa pergi tanya direktur Aurora Marewangeng jua, bilang bt (akbar) yg suruh pake, dengan catatan kerja bae-bae.

Satu bulan kemudian ada informasi ke pihak perusahan bahwa yg jalan hanya Neniari gunung, dari situ Akbar panggil sopirnya dan bertanya, kenapa itu bukan kamong yang kerja ???,, jawab sopir, beta tidak tahu lagi, baru beta sudah kasih Marteng Tukane uang kurang lebih 5jt untuk pengurusan ‘Jawab dia, sopir (Alaudin). Lanjut sopir, tidak apa-apa Bang (Akbar), beta dekat dengan Marten, nanti katong dua kerja akang… lalu beta (akbar) jawab ok. ini terjadi diawal September, setelah ada pemenang Lelang.

Ketika mau pencanangan, Jodis melakukan negosiasi untuk pencairan 15 juta di Bank Maluku, tanpa pengetahuan Direktur perusahan, sementara belum saatnya untuk pencairan 50%, dua hari kemudian saat pencairan 50%, direktur kaget ketika diberitahu oleh pihak bank bahwa Jodis sudah cair 15 juta.

Baca Juga  Panen Jagung Hibrida Bersama Istri Di Hatusua, Ini Yang Di Sampaikan Gubernur Maluku

Lanjut Akbar, di bulan November beta (akbar) kembali mencek pekerjaan dan ternyata belum ada progres dari pondasi. Beta (akbar) pertanyakan ke Marten Tukane terkait pekerjaan tersebut, Marten Tukane bilang beta (marten) sudah belanja abang, disertai dengan menunjukkan nota-nota belanja yang ada. Beta (akbar) tegas bilang for marten, walaupun sudah belanja tapi tidak kerja itu sama saja. Beta (akbar) juga bilang kepada marten, di akhir tahun, beta suruh direktur pantau terus.

Kata Akbar, aturan proyek (PL) seperti ini, kalau sudah cair 50% dan mau mengambil pencairan berikutnya, setidaknya ada progres pekerjaan sampai 75%.
Dalam perjalanan, di akhir desember beta (akbar) kaget, ketika direktur tlp marteng tukane, ternyata marten ada urus pencairan 45% di akhir tahun.

Saat itu juga direktur minta tolong marten untuk tlp PPK-nya. PPK-nya bilang, kita kasih masuk direkening perusahan, kita amankan dulu uangnya diperusahan.

Diakhir januari, Marten dan Jodis presentase bangunan, ketika kita desak progres, ternyata baru 40-50%, tapi uang yang diambil kurang lebih sudah 75%.
Setelah Pihak PPK dan Perusahaan memanggil dia (marten) untuk mempertanggung jawabkan uang 45% yang di cairkan dengan menggunakan surat perjanjian antara Perusahaan dengan Marteng Tukane dan Jodis, saat itu juga perusahan memberikan uang langsung Ke Pihak kontraktor dan Jodis sebanyak 25% dan disaksikan oloh pihak PPK.
Sementara pekerjaan belum sesuai dengan uang yang sudah diambil.

Baca Juga  Hadiri Kegiatan PJPK Yang Di Gelar BKKBN, Wagub Maluku Minta Dukungan Semua Pihak Untuk Bangun Maluku

Dengan demikian, Martin dan Jodis harus bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan rumah adat tersebut, terutama Jodis selaku ketua panitianya.

Di sisi lain, Jodis telah melanggar aturan sebagai anggota DPRD aktif.
Seperti yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 29 huruf i menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah di daerahnya.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Pasal 400 ayat (2) melarang anggota DPRD terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran pemerintah.

Peraturan Lainnya,
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur larangan bagi pejabat negara atau keluarganya untuk tidak boleh terlibat dalam proyek pemerintah,Pinta Akbar.

Sementara pada media ini Ini Jordis Rumahsoal menjelaskan uang yang diambil di PT. Bank Maluku Cabang Piru, dia meminjamnya di Bank Maluku. Dan pada hari ini Senin(26/3/2025)mantan Anggota dewan asal partai PDIP tersebut akan melaporkan Andi Nur Akbar Anggota DPRD SBB aktif asal partai Demokrat ke Polda Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Berita

Dishub Ambon Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Trayek Baru Sejak 2018