Home / Berita

Senin, 15 Agustus 2022 - 12:30 WIB

Latuamury “Dihadiahi” Jabatan Direktur RSU Masohi

MASOHI, Global Maluku.ID | Abdul Muthalib Latuamury dikabarkan telah resmi menjabat Direktur RSUD Masohi, menggantikan Ramly Selay.

Kabar tentang jabatan baru Latuamury di RSUD Masohi ini beredar luas dilakukan secara diam-diam. Bahkan sengaja tidak dipublikasikan.
“Latuamury sudah resmi menjabat direktur RSUD Masohi. Pelantikan yang bersangkutan dilakukan di Negeri Besi, Jumat kemarin,” kata sumber media ini.

Pelantikan Abdul Muthalib Latuamury (AML) menjadi direktur RSUD Masohi sejatinya merupakan kado istimewah Bupati Tuasikal Abua jelang akhir masa jabatan sebagai orang nomor satu di Pemkab Malteng.
Setelah sebelumnya “Diselamatkan” dari ancaman pemecatn sebagai ASN karena berstatus mantan Narapidana Korupsi, AML masih juga diberi jabatan setingkat eselon II B.

“Faktanya, dokter Mo sudah dilantik,” ujar sala satu tenaga medis di Maluku Tengah ini.

Untuk diketahui, AML merupakan mantan Napi Korupsi Alkes di RSUD Masohi tahun 2013. N dan AML didakwa bersalan karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,819 Miliar.

Baca Juga  Politeknik Negeri Ambon Melaksanakan Penelitian dan Pengabdian Masayarakat (P3M) di Negeri Tawiri

Meski oleh pengadilan Tipikor Ambon baik N maupun AML dinyatakan tidak bersalah,
Di tingkat Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan , bersalah dengan hukuman masing-masing, 4 dan 5 tahun penjara.

N dan AML sudah menjalani hukuman badan sesuai putusan MA. Namun, hukuman terhadap perbutan keduanya tidak sebatas itu. N dan AML harus menjalani Pemecatan Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagaimana diamanatkan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Diisyaratkan bahwa, PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, diberhentikan dengan tidak hormat.

Ketentuan ini pula yang dijadikan rujukan oleh BKN sehingga lahirnya surat tertanggal
BKN nomor. 4257/B-AK.02.02/SD/FI/2022 perihal status kepegawaian Mantan Napi Korupsi tertanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga  Dorong Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Dukcapil Maluku Gelar Siddak

Faktanya, pada surat ini, tidak tercantum nama AML. Hanya nama rekannya N dan salah satu ASN mantan korupsi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malteng, JML saja.

Informasi terkini yang dihimpun media ini, N dan JML sudah resmi tidak lagi berstatus ASN. Tidak demikian dengan JML, tidak dipecat sebagai ASN, dirinya malah dihadiahi jabatan sebagai direktur RSUD Masohi.

Kabar terbaru dari lingkungan RSUD Malteng, pelantikan AML juga berhembus. Hanya saja, hingga saat ini belum ada info resmi dan tertanggung jawab tentang hal itu.

“Kita juga dapat informasi itu (Pelantikan). Tapi hingg saat ini, belum ada serah terima jabatan,” tandas salah satu Dokter RSUD Masohi. (TIM)

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku