FOKUS GM

Home / Berita

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:57 WIB

Maspaitella Menang Praperadilan Melawan Polsek Taniwel, Syafie-Ridwan Penetapan Tersangka Tidak Sah

GlobalMaluku.ID,PIRU-Akhirnya Pengadilan Negeri(PN)Kelas II dataran Hunipopu Kota Piru memutuskan, Praperadilan pada kedua tersangka kasus pada Perusahan PT.Gunung Makmur Indah

“Adapun Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka ,dan penangkapan atas tersangka Syafie Masihuei dan Ridwan Mawen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Piru, telah membuahkan hasil yang dapat membuat keduanya dalam Amar putusan Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Dari Pemohon”Pembacaan putusan berlangsung pada,Rabu(31/5/2023).

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan penetapan tersangka atas diri para pemohon tidak SAH ,dan tidak sesuai dengan mekanisme penyidikan terhadap penetapan tersangka tersebut. Selain itu majelis hakim menghukum termohon yakni Polsek Taniwel untuk mengrehabilitasi hak-hak para pemohon. Maka dengan putusan ini kuasa hukum para pemohon yakni Marsel Maspaitella, Kresmon Touwely dan Gleen Rumapasal di bawah kantor Advokat Marsel Maspaitella dan sekutu lc telah selesai mendengar putusan tersebut.

Baca Juga  Pj Wali Kota Ambon Melantik Pengurus DPC Organda Periode 2023-2028

Lewat Telepon Selulernya Kepada awak Media,
Marsel Maspaitella, mengatakan, ini sudah jadi kehendak Tuhan. “Dan kami selaku kuasa hukum akan melakukan langkah lanjutan untuk perkara ini .

Dengan mengeluarkan salah satu pemohon yakni Ridwan Mawen yang sementara masih di tahan dipolres
SBB. Untuk itu proses praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap pemohon
(Syafie Masihuei), oleh Polsek Taniwel, yang dinilai tidak berdasar”,jelasnya.

Untuk di ketahui ,kronologis kejadian hingga mengakibatkan, ditetapkan ,Pemohon sebagai tersangka, pada saat terjadi perdebatan antar warga di rumah kepala Desa Kasieh terkait aktifitas pertambangan marmer oleh pihak perusahan PT. Gunung Makmur Indah.

Baca Juga  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI: 2024 Maluku Jadi EHA, Apabila Telah Memenuhi Syarat

Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian, dan pada akhirnya, pemohon dilaporkan.” Nah? dari hasil pelaporan itu, pemohon dan rekannya, Ridwan Mawen, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Taniwel.

Dikenai Pasal 170 kekerasan bersama Jo Pasal 351 Jo pasal 55 KUHP. Pemohon kemudian ditangkap dan dikenai pasal 170 kekerasan, bersama jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Atas dasar itu, melalui Kuasa Hukumnya, Marsel Maspaitella, pemohon mengajukan praperadilan tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Perjuangan Bupati Zulkarnain Berbuah Hasil, APBN Kucurkan Rp225 Miliar Bangun Jalan Strategis di Maluku Tengah

Berita

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Seluruh OPD Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Berita

Kajati Maluku dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakat Hindari Ego Sektoral

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Pilih Robby Sapulette sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Berita

Yayasan Pohon Sagoe Perkuat Pendidikan Karakter Anak Maluku Lewat Program Child Community Hero

Berita

Anak-anak Harus Siap Hadapi Era AI, Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Berita

Prajurit Putra Daerah Jadi Jembatan Damai, Kodam XV/Pattimura Perkuat Rekonsiliasi Hitu Meseng dan Morela