Home / Berita

Rabu, 3 September 2025 - 07:54 WIB

Pemprov Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD-P Tahun 2025 ke DPRD

AMBON— Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P 2025 ini dilakukan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Karang Panjang, Selasa (2/9/2025).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, dalam masa waktu 1 tahun anggaran, terhitung dari tanggal 01 Januari-31 Desember 2025.

“Untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan APBD Provinsi Maluku, sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta telah diimplementasikan sampai dengan saat ini,” ujar Benhur.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD, sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Baca Juga  Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Ini dikarenakan terjadinya pelampauan, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan, dalam kebijakan umum anggaran.

“Perlu kita ketahui, bahwa KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan saat ini, juga karena adanya penyesuaian dengan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran fisik dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025 2030,” sebut Benhur

Atas dasar itu, lanjut Benhur, maka pemerintah daerah telah berupa menyusun KUA-PPAS APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam pidatonya mengatakan, KUA-PPAS sementara APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. KUA pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah, menyesuaikan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari PAD dan dana transfer pusat, yang meliput DAU, dan DAK,” kata Gubernur.

Baca Juga  Kadis Kesehatan Provinsi Maluku Diharapkan Dapat Memperhatikan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Terutama Daerah 3T.

Disisi lain, lanjut Gubernur, kebijakan umum alokasi belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah yang pertama, untuk sinkronisasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025 2030 ke dalam APBD-P tahun anggaran 2025.

Yang kedua, menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 01 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, dalam pelaksanaan APBD. Ketiga, penyesuaian melalui pergeseran anggaran, mendahului APBD-P tahun anggaran 2025.

“Yang keempat, penyesuaian besaran anggaran belanja pegawai, berupa gaji dan tambahan penghasilan PNS, dalam pelaksanaan APBD sampai dengan akhir tahun anggaran. Selain itu, kebijakan umum alokasi pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, dilakukan pada pos penerimaan dan pembiayaan mengunakan pos silpa hasil audit BPK RI pada APBD-P tahun anggaran 2025,” tutup dia.

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital