GlobalMaluku.ID,MALTENG-Tersangka Muhamad Rumagia pelaku persetubuhan di Banda Maluku Tengah yang mengakibatkan Korban meninggal dunia ,Pada hari ini, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wit bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Salahutu di Tulehu, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) perkara atas nama MUHAMAD RUMAGIA Alias AMAT oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tengah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah TAUFIK SH.,MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum VECTOR MAILOA, SH., menyampaikan bahwa berkas perkara Tersangka MUHAMAT RUMAGIA Alias AMAT setelah di lakukan penyerahan kembali Berkas Tahap 1 setelah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah maka dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri. Selanjutnya berkas perkara dinyatakan lengkap baik Formil maupun materiil kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor : 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah TAUFIK, SH.MH.
Bahwa Penyerahan tersangka MUHAMAT RUMAGIA Alias AMAT pada hari ini dilaksanakan di Polsek Salahutu dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 (dua puluh) hari dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Surat Dakwaan perkara tersebut dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP Atau Kedua Pasal 285 KUHP Atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam waktu secepatnya.