Home / Berita

Jumat, 17 November 2023 - 16:32 WIB

Polda Maluku Sebar DPO Camat Taniwel Timur

GlobalMaluku.ID,Ambon-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah disebar diberbagai daerah di SBB. Seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan lain-lain.

“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin tanggal 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO-nya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga  Warga Desa Lokki Desak Polres Segera Usut Pj Desa Bersama Kroninya Pada Makelar Tanah Dan Pembuatan SKT

Selain menyebarkan lembaran DPO, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.

“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka,” katanya.

Selain aparat kepolisian, koordinasi juga dilakukan dengan Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol Pp di kantor Bupati SBB.

Baca Juga  Berbagi Medali Renang OWS,Malra & Ambon Sama-Sama Unggul POPMAL IV

Kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.

“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pintanya.

Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Hendrik Lewerissa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka Ambon

Berita

HUT ke-81 RI, Wali Kota Ambon Ajak Seluruh Aparatur Tetap Semangat Bekerja untuk Kota Ambon

Berita

BRI Masohi Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Busana Adat Nusantara

Berita

QRIS Jadi Penggerak Ekonomi Digital, Pemkot Ambon dan BI Maluku Dorong UMKM Naik Kelas

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia