Home / Berita

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Sengketa Enam Dusun Tanjung Sial Berlarut Sejak 2003, Gubernur Maluku Cari Kepastian di Kemendagri

JAKARTA, GlobalMaluku.id | Pemerintah Provinsi Maluku bergerak mencari penyelesaian definitif atas sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya terkait enam dusun di kawasan Tanjung Sial. Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini memasuki tahap koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan batas wilayah yang berdampak pada kepastian hukum, administrasi pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di enam dusun kawasan Tanjung Sial.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan bersama anggota Komisi IV dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku sehari sebelumnya.

Sudah Ada Kesamaan Persepsi

Baca Juga  Cerdas Cermat Resmi Digelar Polres SBB,Melalui Pendidikan Kita Dapat Menciptakan Manusia yang Berkualitas

Lewerissa menyampaikan bahwa pertemuan dengan jajaran Kemendagri menghasilkan perkembangan positif. Menurutnya, telah terbentuk kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat mengenai langkah menuju penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menegaskan, Pemprov Maluku akan menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut pembahasan agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski telah menemukan titik terang, penyelesaian tersebut masih memerlukan tahapan lanjutan hingga tercapai keputusan definitif yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

Sengketa Berdampak pada Kepastian Administrasi Warga

Sengketa tapal batas Malteng dan SBB berkaitan dengan persoalan yang muncul sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ketidakjelasan batas wilayah yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di kawasan terdampak. Karena itu, penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan penetapan garis batas, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Rahakbauw Dinilai Pantas Pimpin Golkar Maluku

Pemprov Maluku menilai penyelesaian yang menyeluruh dan berkeadilan diperlukan agar tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan bagi warga yang tinggal di wilayah sengketa.

Pemprov Maluku Dorong Penyelesaian Definitif

Dalam upaya tersebut, Gubernur didampingi Asisten II dan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Maluku. Koordinasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui prosedur dan kewenangan yang sesuai.

Lewerissa berharap seluruh pihak mendukung proses tersebut sehingga sengketa tapal batas Malteng-SBB dapat segera dituntaskan.

Penyelesaian definitif diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas administrasi pemerintahan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di enam dusun kawasan Tanjung Sial.

Bagi warga di wilayah terdampak, hasil akhir proses ini menjadi hal penting karena kepastian batas administrasi merupakan salah satu landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang tertib.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah

Berita

Kapolres Malteng Kunker ke Polsek Amahai dan Masohi, Tekankan Disiplin Personel hingga Antisipasi Konflik Sosial

Berita

Hadapi Ancaman El Nino dan Karhutla, Pemprov Maluku Perkuat Cadangan Pangan, Cabai Didatangkan dari Luar Daerah

Berita

Kajati Maluku dan Kapolda Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Fokus pada Koordinasi Antarinstansi

Berita

Karhutla Siwang Hanguskan Enam Hektare, Dinas Kehutanan Maluku Catat 369 Titik Panas

Berita

Kemenkum Maluku Dorong Perda Kekayaan Intelektual, Produk Unggulan dan Budaya Lokal Harus Dilindungi

Berita

Bupati Malteng: Wisuda Bukan Akhir, Sarjana Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat