FOKUS GM

Home / Berita

Jumat, 11 April 2025 - 18:36 WIB

Sesalkan Penghentian Kasus Kekerasan Yang Dialami Jurnalis Perempuan Di NTB, Ini Yang Dikatakan Ketua Umum FJPI

JAKARTA-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyesalkan keputusan Polresta Mataram yang menghentikan penyelidikan kasus kekerasan yang dialami seorang jurnalis perempuan bernisial YNQ di Nusa Tenggara Barat. FJPI mendesak polisi untuk melanjutkan kembali kasus tersebut menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers karena korban mengalami kekerasaan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum FJPI Pusat Khairiah Lubis mengatakan, tindakan pelaku yang melakukan persekusi, intimidasi, dan kekerasan fisik pada korban jelas-jelas melanggar UU Pers. Sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan, Pers berhak mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan, kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.

Dalam kasus tersebut, YNQ yang merupakan jurnalis Inside Lombok menjadi korban kekerasaan saat sedang meliput dan meminta konfirmasi terkait banjir yang terjadi di kompleks perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, pada 11 Febaruari 2025. Saat itu, korban bersama sejumlah jurnalis lain datang untuk meminta konfirmasi pada pihak pengembang perumahan.

Baca Juga  Polres SBB Gelar Buka Bersama dan Syukuran Suksesnya Pemilu Tahun 2024

Namun, saat proses wawancara, pihak PT MA memprotes unggahan terkait banjir di akun media sosial Inside Lombok pada korban. Korban lantas mendapat persekusi dan intimidasi dari pihak pengembang perumahan yang tidak bersedia dikonfirmasi dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya. Saat itu, korban memutuskan keluar ruangan dan menangis karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut.

Namun, oknum pihak pengembang perumahan inisial AG kemudian mengejar korban. Saat itulah, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dengan menarik tangan dan meremas bagian wajah korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram. Namun, Polresta Mataram justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan perbuatan terlapor belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 335 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Kami menyesalkan penghentian penyelidikan kasus kekerasan ini oleh Polresta Mataram. FJPI akan mengadukan kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan dan penghentian penyelidikan kasus ini ke Dewan Pers,” kata Khairiah.

Menurut Khairiah, tindak kekerasan yang dialami korban telah menimbulkan trauma. Hal itu dibuktikan dari hasil tes psikologi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang menyebutkan korban mengalami trauma berat dan tertekan. Apalagi, korban mengalami kekerasan saat sedang bekerja dalam kondisi hamil.

Baca Juga  Wattimena Tekankan Penguatan Satgas PPTSL untuk Kendalikan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Maluku

Ketua Divisi Hukum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Devy Diani mendesak aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus kekerasan itu menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers. Hal ini karena korban mengalami kekerasan saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

“Hal ini sesuai dengan MoU yang sudah disepakati antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum dalam Kaitan dengan Penyalahgunaan Profesi Wartawan. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” jelas Devy.

Dalam UU Pers, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan

Berita

Unpatti Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Gerakan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045