Home / Berita

Jumat, 9 Desember 2022 - 10:30 WIB

Sidang Tim PIPA Salah Satu Mekanisme untuk Pengangkatan Anak Di Maluku

AMBON, Global Maluku.ID – Dinas Sosial Provinsi Maluku melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) tahun 2022.
Sidang TIm PIPA ini merupakan salah satu mekanisme dalam proses pengangkatan anak di Maluku.

“Sidang tim perizinan penganggkatan anak (PIPA) yang ke dua dalam proses pengangkatan anak diselenggarakan di lantai 7 Hotel Everbright, Jumat, (09/12/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Gusna Ria SE. MM dalam sambutannya yang dibacakan, Kabid Rehabilitasi Sosial, Jahja.S. Baljanan, mengatakan, sidang Tim PIPA daerah Maluku yang digelar merupakan kegiatan yang penting dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perijinan pengangkatan anak sesuai bidang tugasnya dan melakukan pembahasan kasus terkait dengan pengangkatan anak.

Baca Juga  Kepala Satpol PP SBB ,kami Sudah Melalui Komonikasi Dan Koordinasi

Dikatakan, pengangkatan anak memiliki prosedur, tata cara dan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, Tim PIPA ini bertugas membantu Gubernur dan kepala instansi sosial serta memberikan pertimbangan dalam pemberian dan pengangkatan anak warga negara Indonesia (WNI)

Lanjutnya,
Hasil sidang dan merekomendasikan sidang ini membahas permohonan. pengangkatan anak dari dua orang pemohon yang sudah dilakukan, yakni, usulan melalui Dinas Sosial Maluku Tenggara dan usulan melalui Dinas Sosial kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Masalah Tapal Batas Waisarisa -Kaibobu Tak Kunjung Tuntas ,Pemkab SBB Jangan Tutup Mata

Output dari kegiatan rekomendasi Tim PIPA ini adalah surat izin pengangkatan anak oleh Dinas Sosial, surat ini yang menjadi dasar calon orang tua (COTA) untuk mendaftar permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.

Untuk diketahui, turut hadir pad kegiatan sidang tim PIPA ini, yakni, anggota Tim PIPA sejumlah 25 orang terdiri dari instansi pemerintah, Kanwil agama Maluku, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Polda Maluku, Biro Hukum, Dinas sosial Kota dan mitra pemerintah (LKSA) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan peserta di lingkup Dinas Sosial Provinsi Maluku,”tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan