Home / Berita

Jumat, 9 Desember 2022 - 10:30 WIB

Sidang Tim PIPA Salah Satu Mekanisme untuk Pengangkatan Anak Di Maluku

AMBON, Global Maluku.ID – Dinas Sosial Provinsi Maluku melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) tahun 2022.
Sidang TIm PIPA ini merupakan salah satu mekanisme dalam proses pengangkatan anak di Maluku.

“Sidang tim perizinan penganggkatan anak (PIPA) yang ke dua dalam proses pengangkatan anak diselenggarakan di lantai 7 Hotel Everbright, Jumat, (09/12/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Gusna Ria SE. MM dalam sambutannya yang dibacakan, Kabid Rehabilitasi Sosial, Jahja.S. Baljanan, mengatakan, sidang Tim PIPA daerah Maluku yang digelar merupakan kegiatan yang penting dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perijinan pengangkatan anak sesuai bidang tugasnya dan melakukan pembahasan kasus terkait dengan pengangkatan anak.

Baca Juga  Kongres Ke XII GAMKI ,Kota Ambon Siap Jadi Tuan Rumah

Dikatakan, pengangkatan anak memiliki prosedur, tata cara dan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, Tim PIPA ini bertugas membantu Gubernur dan kepala instansi sosial serta memberikan pertimbangan dalam pemberian dan pengangkatan anak warga negara Indonesia (WNI)

Lanjutnya,
Hasil sidang dan merekomendasikan sidang ini membahas permohonan. pengangkatan anak dari dua orang pemohon yang sudah dilakukan, yakni, usulan melalui Dinas Sosial Maluku Tenggara dan usulan melalui Dinas Sosial kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Pemrov Maluku Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Badan Publik Informatif

Output dari kegiatan rekomendasi Tim PIPA ini adalah surat izin pengangkatan anak oleh Dinas Sosial, surat ini yang menjadi dasar calon orang tua (COTA) untuk mendaftar permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.

Untuk diketahui, turut hadir pad kegiatan sidang tim PIPA ini, yakni, anggota Tim PIPA sejumlah 25 orang terdiri dari instansi pemerintah, Kanwil agama Maluku, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Polda Maluku, Biro Hukum, Dinas sosial Kota dan mitra pemerintah (LKSA) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan peserta di lingkup Dinas Sosial Provinsi Maluku,”tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sampah Di Gedung Pasar Mardika Menjadi Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku

Berita

Wagub Maluku Hadiri Pelantikan DPW LASQI NUSANTARA JAYA Promal 2025-2030

Berita

Para Pedagang Yang Berjualan Di Badan Jalan Akan Segera Ditertibkan

Berita

Dikukuhkan Menjadi Bunda GENRE Promal, Maya Beby:Organisasi Perempuan Dan Masyarakat Harus Berperan Aktif

Berita

WAGUB HADIRI PELANTIKAN DPW LASQI NUSANTARA JAYA PROMAL 2025-2030

Berita

Indikasi Kerugian Negara Pada Proyek-Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku

Berita

Komisi II DPRD Provinsi Maluku Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa Dinas Kehutanan

Berita

Ketua TP-PKK Promal Ajak Masyarakat Untuk Perlakukan Lansia Sebagai Figur Teladan Dalam Keluarga