AMBON–Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 4 Negeri dan 2 Desa di Kota Ambon. Acara ini berlangsung di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Jumat (13/02/2026).
Wattimena menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. “Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan negeri harus dilakukan secara bersama-sama, dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa bekerja sama untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.
Wattimena juga mengingatkan para anggota badan permusyawaratan desa untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. “Jangan membuat kesalahan, tapi jika ada kesalahan, koreksi dan perbaiki. Jangan mencari-cari kesalahan, tapi fokus pada tugas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Para anggota badan permusyawaratan desa yang dilantik adalah:
– Saniri Negeri Passo
– Saniri Negeri Rutong
– Saniri Negeri Batumerah
– Saniri Negeri Halong
– BPD Desa Nania
– BPD Desa Waiheru
Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Walikota Ambon nomor 172-177 tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026.


























