AMBON-Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2024. Disampaikan DPRD Provinsi Maluku melalui rapat Paripurna kepada Pemerintah Daerah, yang berlangsung di ruang Paripurna, karang Panjang, Ambon. Senin (28/04/2025).
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, S.T, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan-pimpinan OPD Lingkup Pemda Provinsi Maluku, dan para Anggota DPRD. Gubernur Maluku tampak mengikuti rapat Paripurna tersebut melalui virtual dari kantor perwakilan Promal di Jakarta.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu dalam membacakan Rekomendasi Nomor 900.1.15.1 terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024 Menyampaikan, ”Dimensi pertanggungjawaban Kepala Daerah harus dimaknai dengan upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan Daerah. Hal ini tersirat dari amanat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai instrumen evaluasi dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024,”
Lanjut Saulatu, ”Dokumen LKPJ yang telah dilakukannya telaah dan pembahasan secara mendalam oleh DPRD, dipahami bahwa terdapat beberapa hal substansial yang harus menjadi perhatian untuk direkomendasikan kepada pemerintah daerah. Dalam perspektif aturan perundang-undangan, konteks evaluasi terhadap LKPJ ini didasari pada; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024,”
”Oleh karena itu, rujukan telaah DPRD atas LKPJ Gubernur Tahun 2024 memiliki landasan hukum (legal standing) yang jelas, sehingga konsekuensi daripada Rekomendasi ini selain dalam bentuk kebijakan dan program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah juga kewajiban dan kepatuhan melaksanakan Rekomendasi tersebut karena arah dan kejelasan dasar hukum,” jelasnya
DPRD merekomendasikan beberapa poin mendasar untuk digunakan Pemerintah Daerah saat ini atau di masa yang akan datang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku. Dan berharap Pemerintah Daerah melalui OPD-OPD dapat memperhatikan pokok-pokok rekomendasi ini untuk ditindak lanjuti ;
1. Pendapatan Provinsi Maluku Tahun 2024 Rp.3.276.855.059.000,- realisasi Rp.3.081.209.081.000,-Berkaitan sebesar dengan Pendapatan Daerah, maka DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut sebagai bagian dari DAU. Demikian juga DAK diharapkan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 target Rp.834.650.080.000 realisasi Rp.651,836,036.000. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024, dimana Pendapatan Asli Daerah tidak mencapai target. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah :
Melakukan koordinasi dan evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD.
Memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD.
Memberikan reward dan punishment.
Mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu pemerintah daerah perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target- target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.
Untuk dapat meningkatkan PAD sektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2024, dimana Belanja Daerah, Tahun 2024 sebesar Rp.3.177.768.023.000 realisasinya Rp,3.238.523.072.000. Dari data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal. Karena realisasi belanja melebihi target. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Terhadap pencapaian (IKU) pemerintah provinsi Maluku :
a. Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 dari target 72,50% capaiannya hanya 65,12%
b. Indeks Pembangunan Manusia, target 73,80% capaian 73,40%
c. Persentase penduduk miskin dari target 15,73% capaiannya 15,78%
d. Tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05% capaiannya 6,11%
e. Indeks kerukunan umat beragama, target 81% capaiannya 80,54%.
Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD guna pencapaian indikator IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal.
5. Berkaitan dengan hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Provinsi Maluku.
6. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan pasar mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistim bagi hasil.
7. Di wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat, muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku. Aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan daerah kita karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemerintah Provinsi Maluku. Oleh kerana itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas ini di wilayah perairan kita di Maluku.
8. Dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2024 ditemukan fakta bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.
9. Pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak Gubernur, Kapolda dan Pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat.
Watubun Menyampaikan ”sembilan poin rekomendasi yang disampaikan semuanya krusial, rekomendasi itu penting bagi pemerintah Daerah jika ingin memajukan Maluku, sebagai Penyambung suara Rakyat kami berharap pokok-pokok rekomendasi tersebut dapat disikapi dan diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. (GM)





































