Home / Uncategorized

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:12 WIB

DPRD Malteng Respons Positif Rencana Tambah Gaji PPPK Paruh Waktu, Soroti Upah THL Nakes

MASOHI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah untuk menghitung kembali sumber penggajian sekaligus mempertimbangkan penambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapat respons positif dari DPRD Maluku Tengah.

Wakil Ketua Fraksi Gabungan Restorasi, Amanat Pembangunan Nasional yang terdiri dari NasDem, PAN dan PPP, Subhan Nur Fatta, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Maluku Tengah tersebut.

Hal itu disampaikan Subhan usai menyampaikan kata akhir fraksi dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Maluku Tengah, Rabu malam, 13 Agustus 2026, di Masohi.

“Kami mengapresiasi dan merespons positif terhadap rencana pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati, untuk menghitung kembali sumber penggajian atau penambahan gaji kepada PPPK paruh waktu,” kata Subhan.

Ada PPPK Hanya Terima Rp200 Ribuan

Subhan menjelaskan, persoalan penghasilan PPPK paruh waktu saat ini masih menjadi perhatian karena sumber pembiayaannya bagi PPPK yang ditempatkan pada instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berasal dari belanja operasional.

Menurutnya, standar penghasilan yang diterima masih jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).

Kondisi serupa juga dialami PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan. Penghasilan mereka bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masing-masing satuan pendidikan.

Besaran dana BOS yang berbeda antar sekolah, kata Subhan, turut menyebabkan penghasilan yang diterima para PPPK paruh waktu tidak seragam.

Baca Juga  Pendeta Yopi, Pemberitaan Yang Dibuat Tidak Benar dan Tidak Sesuai Fakta

“Yang kita tahu, beberapa dari mereka hanya menerima Rp200 ribuan per bulan karena anggaran BOS setiap satuan pendidikan tidak sama besarnya,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD berharap rencana penambahan penghasilan PPPK paruh waktu yang dimungkinkan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap kebijakan tersebut bisa cepat direalisasikan,” ujarnya.

Upah THL Nakes Juga Diminta Segera Dibayar

Tidak hanya PPPK paruh waktu, DPRD Maluku Tengah juga meminta Pemkab memberikan perhatian serius terhadap pembayaran upah Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih tertunda di sejumlah instansi.

Subhan secara khusus menyoroti tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD maupun Puskesmas yang hingga kini masih menghadapi persoalan pembayaran upah.

“Kemudian kami minta pemerintah daerah juga bisa menyelesaikan upah tenaga kerja harian lepas yang masih ditunda bayar oleh instansi terkait, seperti tenaga kesehatan pada RSUD maupun Puskesmas,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan pembayaran upah tenaga kesehatan harus menjadi perhatian karena mereka merupakan bagian penting dari pelayanan dasar masyarakat.

DPRD Dorong TPP ASN Kembali Dipertimbangkan

Selain persoalan penghasilan PPPK dan upah THL, Fraksi Gabungan Restorasi, Amanat Pembangunan Nasional juga mendorong Pemkab Maluku Tengah mempertimbangkan kembali kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Subhan mengatakan pengurangan transfer dari pemerintah pusat ke daerah berdampak terhadap penurunan standar TPP ASN di Maluku Tengah.

Baca Juga  Dr. Nasarudin Umar, SH.MH: Ingatkan Ketua DPRD Maluku Untuk Menghadirkan Informasi Yang Positif Ketimbang Bahasa Yang Sensitif

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi semangat dan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.

“Standar TPP bagi ASN turun jauh. Ini juga disinyalir mengakibatkan kerja ASN Maluku Tengah biasa-biasa saja, bahkan bisa jadi turunnya semangat kerja ASN,” katanya.

Rp68 Miliar Akan Diawasi

Lebih lanjut, Subhan menegaskan Fraksi Gabungan Restorasi, Amanat Pembangunan Nasional akan melakukan pengawasan intensif terhadap penggunaan tambahan DAU maupun sisa dana tunda bayar tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Ia menyebut terdapat sekitar Rp68 miliar sisa dana tunda bayar 2024 yang diperoleh Pemkab Maluku Tengah.

Menurut Subhan, dana tersebut perlu diawasi pemanfaatannya agar benar-benar diarahkan sesuai tujuan dan kebutuhan yang menjadi prioritas.

“Kami juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap kebijakan peruntukan tambahan DAU dan sisa dana tunda bayar 2024 yang diperoleh Pemda Maluku Tengah sebesar Rp68 miliar. Karena motivasi dari Pemerintah Pusat atas pemanfaatan dana tersebut adalah menyelesaikan masalah gaji pegawai,” pungkasnya.

DPRD Maluku Tengah dengan demikian mendorong agar kebijakan pengelolaan anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur, PPPK paruh waktu, THL, termasuk tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati SBB Perkuat Sinergi dengan Kemendagri, Penataan Batas Desa dan Tata Kelola Jadi Prioritas

Uncategorized

Pawai Obor dan Lampion, Ditetapkan Jadi Agenda Tahunan Sambut Tahun Baru Islam di Ambon

Uncategorized

Pamong Budaya: Mesak Wakim “Ayowane: Simbol Perahu dalam Tari Seka Masyarakat Masela”

Uncategorized

Maluku Catat 32 Warisan Budaya Takbenda, Belajar dari Kasus ‘Rasa Sayange’ yang Pernah Diklaim Malaysia

Uncategorized

Mainoro, Nyanyian Adat Suku UPA,A yang Terancam Punah

Uncategorized

LASQI Kota Ambon Juara Umum Pemilihan Duta Qasidah Provinsi Maluku 2025

Uncategorized

Wali Kota Ambon Buka Lomba Mancing, Ajak Warga Jaga Laut

Uncategorized

Gubernur Paparkan Kondisi Maluku ke Mendagri Pada Rakor Kepala Daerah se- Maluku