Home / Berita

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:17 WIB

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan

Ambon – Permasalahan hak konsumen di Perumahan Bukit Hijau Urimessing kembali menjadi perhatian serius setelah terungkap adanya sejumlah warga yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah meski telah melunasi pembayaran rumah mereka.

Hal tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama pihak terkait guna menindaklanjuti aspirasi warga perumahan tersebut. Anggota DPRD yang turut mengawal persoalan itu menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kami hanya mengawal apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat untuk mendapatkan hak mereka. Ketika masyarakat telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada developer, maka mereka juga berhak memperoleh seluruh fasilitas dan dokumen yang menjadi hak mereka,” tegas Harry dalam rapat tersebut.

Baca Juga  Pemkot Ambon Cetak Sejarah, Raih Opini WTP dari BPK Setelah Bertahun-tahun Disclaimer

Menurutnya, dari hasil pembahasan terungkap fakta bahwa sejumlah konsumen telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, bahkan secara tunai, namun hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang seharusnya menjadi bukti legal kepemilikan.

“Kami menemukan adanya warga yang sudah melunasi pembayaran rumah secara penuh, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat tanah. Ini tentu menjadi perhatian yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Selain persoalan sertifikat, data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa dari sekitar 170 unit rumah yang telah dibangun di kawasan Perumahan Bukit Hijau Urimessing, baru sekitar 90 unit yang telah ditempati oleh penghuni.

Baca Juga  Ini Pesan Wali Kota Ambon Dalam Isbat Nikah

Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk terus mengawal penyelesaian persoalan antara konsumen dan pihak pengembang agar tidak merugikan masyarakat. Legislator berharap developer segera memenuhi kewajibannya, termasuk menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah menyelesaikan pembayaran.

DPRD juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan transparansi dan tanggung jawab dalam penyelesaian masalah tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para penghuni Perumahan Bukit Hijau Urimessing.

“Masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya berhak mendapatkan kepastian atas kepemilikan rumah dan tanah mereka. Ini yang akan terus kami kawal,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Ambon, Dukung Penataan Tambang Batuan yang Legal

Berita

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

Berita

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan