AMBON, GlobalMaluku.id – Penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan pascabencana gempa bumi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019 dengan nilai anggaran sekitar Rp167 miliar terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mulai menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan data yang menjadi objek penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., kepada media ini, Selasa,(21/7/2026) mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah desa penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa.
Sebanyak delapan negeri menjadi fokus pengecekan lapangan, di antaranya Negeri Morela, Mamala, Tengah-Tengah, dan beberapa desa lainnya di Kabupaten Maluku Tengah. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli teknis dari INKINDO Maluku untuk memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah dikucurkan.
“Dalam proses penggalian fakta di lapangan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi pembangunan. Namun, penyidik masih menunggu hasil kajian resmi dari tim ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ardy.
Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, Kejati Maluku juga terus mengintensifkan pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pascabencana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dana bantuan yang semestinya digunakan untuk memulihkan kehidupan warga terdampak gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan tim ahli serta langkah tegas Kejati Maluku dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





































