Home / Berita

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:08 WIB

PWI Maluku Desak Kapolda Evaluasi Kapolresta Ambon, Minta Kasatreskrim Dicopot Jika Kasus Lutfi Helut Dipaksakan Naik ke Penyidikan

AMBON – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku melontarkan kritik keras terhadap langkah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang terus memproses dugaan perkara terhadap jurnalis Malukuindomedia.com, Lutfi Helut. PWI menilai proses tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan meminta Kapolda Maluku segera mengevaluasi Kapolresta Ambon.

Bahkan, jika proses hukum terhadap Lutfi tetap dipaksakan berlanjut ke tahap penyidikan, PWI Maluku mendesak agar Kasatreskrim Polresta Ambon dicopot dari jabatannya.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri Nomor 3 Tahun 2022.

Menurut Samloy, perkara yang melibatkan Lutfi Helut sejatinya telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Dalam sidang etik tersebut, Dewan Pers memutuskan agar pihak yang keberatan menggunakan hak jawab, dan keputusan itu telah dijalankan oleh Lutfi maupun medianya.

“Dari sisi sengketa pers itu sudah selesai,” tegas Samloy.

Ia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik terhadap wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana. Menurut putusan tersebut, hukum pidana hanya dapat diterapkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers.

Baca Juga  WAKIL GUBERNUR MALUKU IKUTI PELUNCURAN AKAD MASSAL BAGI 800.000 UMKM SECARA DARING

Samloy menilai alasan penyidik yang mempertanyakan legalitas perusahaan media karena belum terdaftar di Dewan Pers juga tidak tepat. Ia mengutip pandangan mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers terdaftar di Dewan Pers, melainkan berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional.

Peringatkan Potensi Pembungkaman Pers

PWI Maluku menegaskan, apabila penyelidikan tetap dipaksakan berlanjut menjadi penyidikan, langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Kami minta Polda Maluku mengevaluasi Kapolresta Pulau Ambon dan bila perlu mencopot Kasat Reskrim karena mengabaikan MoU Mabes Polri dan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2022,” kata Samloy.

Ia juga menyoroti tindakan penyidik yang meminta Lutfi membuka identitas narasumber pemberitaannya. Menurutnya, permintaan tersebut bertentangan dengan hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Samloy turut menyampaikan dugaan pribadinya bahwa terdapat pihak tertentu yang mendorong agar perkara tersebut terus berlanjut. Pernyataan itu disampaikannya sebagai pendapat pribadi dan tanpa merinci dasar dugaan tersebut.

Sebagai bentuk sikap organisasi, PWI Maluku menyatakan siap menggalang solidaritas bersama organisasi pers lainnya dan menggelar aksi demonstrasi apabila kasus tersebut tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

Said Sotta: Polisi Jangan Jadikan Produk Jurnalistik Sebagai Alat Menekan Wartawan

Desakan serupa datang dari jurnalis Transmedia, Said Sotta. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyeret wartawan ke ranah pidana ataupun memaksa wartawan menjadi saksi atas produk jurnalistiknya sendiri.

Baca Juga  Pj Bupati SBB Tidak Tahu Aturan,Pensiunan Fakaubun Dan Patty Jadi Pegawai Honorer Dadakan

Menurut Said, ketika sengketa pers telah diputuskan melalui Dewan Pers, aparat penegak hukum seharusnya menghormati mekanisme tersebut.

“Sengketa persnya sudah selesai di Dewan Pers, tetapi anehnya polisi masih tetap melakukan penyelidikan. Bahkan ada tekanan agar saudara Lutfi membuka siapa narasumber berita, jika tidak akan diproses,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Ia menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dalam sistem demokrasi.

“Ini mengancam independensi pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita bukan alat bukti yang dimaksudkan untuk menghukum orang,” katanya.

Said menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk dimediasi, bukan langsung membawa wartawan ke proses pidana.

Ia pun mengajak seluruh insan pers di Maluku tetap menjaga integritas dan profesionalisme sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Jika kasus Lutfi dipaksakan naik, saya minta Kasatreskrim Polresta Ambon dicopot saja,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Unpatti Dukung Penguatan Energi Terbarukan Maluku, Prof Dominggus Hadiri Kick Off NZMATES Phase 2

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, Pemkot Ambon Tekan Defisit hingga Rp205,4 Miliar

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan

Berita

Penyerahan STL GSY Jobel Paso dan Pondok Daud Tepa, Kemenag Maluku Tekankan Tertib Administrasi dan Persaudaraan

Berita

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Berita

16.498 Keluarga di Kepulauan Aru Terima Bantuan Beras, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Berita

Sambutan Hangat di Semarang, Gubernur Maluku Apresiasi Dedikasi LO Jateng Dampingi Kafilah MTQ

Berita

Energizing Maluku 2026: Maluku Mulai Menatap Masa Depan dengan SDM Unggul, Ekonomi Berkelanjutan dan Teknologi AI