GLOBALMALUKU.ID, AMBON – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap perjuangan Konsorsium Lease dalam menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayah Lease. Pemprov Maluku berkomitmen menelaah setiap aspirasi melalui verifikasi dokumen, koordinasi lintas pemerintahan, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Abdullah Vanath saat menerima silaturahmi pimpinan Konsorsium Lease beserta jajaran di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/9/2026). Pertemuan itu menjadi ruang dialog untuk membahas aspirasi masyarakat dan langkah strategis dalam menindaklanjuti persoalan yang berkembang di wilayah Lease.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, setiap usulan harus diperiksa berdasarkan kewenangan pemerintah, kelengkapan administrasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya memberikan dukungan terhadap perjuangan Konsorsium Lease yang selama ini terus menyampaikan aspirasi. Pemerintah tentu akan melihat dan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Abdullah, sebagaimana dikutip dari Media Center Provinsi Maluku.
Verifikasi Dokumen Jadi Tahapan Penting
Abdullah menjelaskan, Pemprov Maluku akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan persyaratan yang telah disampaikan Konsorsium Lease. Langkah tersebut diperlukan agar setiap proses administrasi berlangsung tertib, transparan, dan memenuhi standar pemerintahan.
Apabila ditemukan dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, pemerintah akan meminta pihak terkait melakukan perbaikan atau melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.
Untuk memperkuat tindak lanjut pertemuan, Abdullah juga meminta Konsorsium Lease segera menyerahkan surat resmi yang memuat hasil pembahasan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar administrasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan telaah dan koordinasi berikutnya.
Menurutnya, pencatatan resmi sangat penting agar aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada pembicaraan, tetapi dapat diproses melalui mekanisme pemerintahan yang jelas.
Persoalan Lease Tak Bisa Berhenti pada Istilah Moratorium
Wagub turut menyoroti berkembangnya berbagai pandangan dan istilah di tengah masyarakat terkait persoalan Lease. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan tidak dapat hanya didasarkan pada penggunaan istilah tertentu, termasuk moratorium, tanpa memeriksa fakta, persyaratan, dan kesiapan administrasi.
Karena itu, pemerintah akan melakukan kajian secara objektif untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa persoalan ini hanya berhenti pada istilah moratorium. Kita harus melihat persyaratan dan kesiapan secara objektif. Karena itu, semua harus dikaji dengan baik agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap aspirasi Konsorsium Lease harus berjalan beriringan dengan proses pemeriksaan dan kepastian administrasi.
Eksodus Warga Menjadi Perhatian Pemerintah
Di tengah upaya menindaklanjuti aspirasi Konsorsium Lease, Abdullah juga menyoroti dinamika sosial di wilayah tersebut, termasuk perpindahan atau eksodus masyarakat yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Abdullah menyatakan akan berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah untuk melihat persoalan Lease secara lebih menyeluruh dan mencari langkah penyelesaian yang tepat.
Menurutnya, perkembangan kondisi masyarakat harus menjadi bagian dari perhatian bersama agar penanganan persoalan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang terjadi.
Dialog dan Koordinasi Jadi Jalan Penyelesaian
Dalam kesempatan itu, Abdullah mengapresiasi langkah Konsorsium Lease yang sebelumnya telah bersilaturahmi dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Ia menilai komunikasi antara masyarakat dan pemerintah merupakan bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan bersama secara konstruktif.
Pemprov Maluku, lanjutnya, tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah berharap semua pihak mengedepankan dialog, menghindari tindakan yang memperkeruh situasi, serta bersama-sama mencari solusi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Maluku, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Kepala Biro Hukum, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Melalui pertemuan ini, pemerintah provinsi menegaskan bahwa tindak lanjut perjuangan Konsorsium Lease akan bertumpu pada tiga hal utama, yakni verifikasi administrasi, koordinasi lintas pemerintahan, dan dialog konstruktif dengan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan dukungan tersebut berlanjut menjadi proses yang terukur, transparan, dan menghasilkan penyelesaian yang memperhatikan kepentingan masyarakat Lease.



































