MALTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi mengakhiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Sejumlah agenda legislasi, pengawasan, penganggaran, hingga penyerapan aspirasi masyarakat berhasil dilaksanakan sepanjang masa persidangan tersebut.
Penutupan Masa Persidangan II ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah yang berlangsung di Masohi, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD menyampaikan laporan pelaksanaan berbagai agenda yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus), sekaligus menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan tugas lembaga legislatif selama Masa Persidangan II.
Zeth mengatakan, berakhirnya masa persidangan II sekaligus menandai dimulainya tahapan menuju Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
“Tidak terasa kita sudah berada pada bulan September 2026, yang menandakan bahwa kita telah mengakhiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan kita masuk pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di lembaga Dewan yang terhormat ini,” ujarnya.
Banyak Agenda Legislasi dan Pengawasan
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 02/KPTSPIMP/DPRD-MT/2026 tentang Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, DPRD melaksanakan berbagai agenda yang berkaitan langsung dengan fungsi kelembagaan.
Agenda tersebut diawali dengan rapat Banmus untuk menyusun dan merumuskan kegiatan serta mata acara persidangan.
Selanjutnya, DPRD melaksanakan sejumlah rapat paripurna, termasuk paripurna penutupan Masa Persidangan II sekaligus persiapan memasuki Masa Persidangan III.
DPRD juga menerima berbagai surat dan aspirasi masyarakat. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada komisi-komisi terkait untuk dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra maupun pihak masyarakat.
Salah satu agenda penting yang turut diselesaikan adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 oleh kepala daerah kepada DPRD Maluku Tengah.
Untuk menindaklanjuti LKPJ tersebut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. Selain itu, lembaga legislatif juga membentuk Pansus Revisi Tata Tertib DPRD.
Pada bidang legislasi, DPRD melaksanakan penetapan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Fungsi Pengawasan Tetap Dikawal
DPRD Maluku Tengah juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.
Pengawasan tersebut turut mencakup tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga legislatif.
Anggota DPRD juga melaksanakan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 guna menyerap secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Selain reses, para legislator mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) serta melakukan pembahasan terhadap surat-surat masyarakat melalui komisi-komisi bersama OPD mitra.
Alat kelengkapan DPRD juga melakukan kunjungan kerja, baik ke dalam maupun luar daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Bahas Pertanggungjawaban APBD
Agenda penganggaran juga menjadi bagian penting dalam Masa Persidangan II.
DPRD membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Maluku Tengah.
Pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh kepala daerah.
Selain itu, sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh alat kelengkapan DPRD bersama OPD mitra terkait, terutama dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menjelang berakhirnya masa persidangan, masing-masing alat kelengkapan dewan turut menyampaikan laporan hasil kerja serta melaksanakan agenda reses.
Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif kepada masyarakat Maluku Tengah.
Dengan ditutupnya Masa Persidangan II, DPRD Maluku Tengah kini memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Berbagai agenda selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.
Memasuki masa persidangan baru, DPRD diharapkan tidak hanya melanjutkan agenda legislasi dan pengawasan, tetapi juga memastikan berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui reses maupun forum DPRD dapat terus dikawal hingga menjadi kebijakan dan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





































