Home / Berita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Solichin Buton: Sengketa Wilayah Adat Jangan Langsung ke Ranah Hukum, Utamakan Musyawarah

AMBON – Persoalan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat tidak hanya berkaitan dengan tanah di daratan, tetapi juga dapat mencakup wilayah pesisir dan laut yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Karena itu, setiap persoalan atau sengketa yang menyangkut wilayah adat perlu diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme adat dan musyawarah sebelum ditempuh melalui jalur hukum formal.

Pandangan tersebut disampaikan Solichin Buton yang menekankan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat.

Menurutnya, wilayah adat memiliki nilai yang jauh lebih luas daripada sekadar kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat hubungan sejarah, sosial, budaya, serta kehidupan masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam konteks masyarakat kepulauan, hak adat bahkan dapat memiliki keterkaitan dengan wilayah laut. Wilayah penangkapan ikan, pesisir, hingga ruang laut tertentu dapat memiliki nilai adat dan sejarah bagi komunitas masyarakat hukum adat.

Musyawarah Adat Harus Dikedepankan

Solichin menilai, ketika terjadi perbedaan klaim atau sengketa mengenai wilayah ulayat, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan melalui forum adat.

Musyawarah tersebut penting untuk menggali kembali sejarah kepemilikan, batas-batas wilayah, hubungan kekerabatan, serta bukti-bukti adat yang dimiliki masing-masing pihak.

Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya menghasilkan keputusan, tetapi juga menjaga hubungan persaudaraan dan keharmonisan masyarakat.

“Kalau ada persoalan tanah ulayat, jangan langsung dibawa ke ranah hukum. Musyawarah adat harus dikedepankan terlebih dahulu,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga  Aqua Dwipayana,Jurnalis Perempuan di Indonesia Harus Membangun Diri Dengan Tiga Pilar Utama

Pendekatan berbasis musyawarah juga memiliki relevansi kuat dalam penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat. Sejumlah kajian mengenai sengketa hak ulayat di Maluku menunjukkan bahwa pertemuan antara kepala negeri, saniri negeri, dan masyarakat adat dapat menjadi mekanisme untuk mencari kesepakatan terkait batas wilayah petuanan, termasuk petuanan darat dan laut.

Hak Adat Bukan Sekadar Persoalan Ekonomi

Menurut Solichin, masyarakat perlu memahami bahwa tanah ulayat bukan semata-mata aset ekonomi yang dapat dipindahtangankan tanpa mempertimbangkan kepentingan komunitas adat.

Tanah dan wilayah adat memiliki dimensi sosial serta budaya yang sangat kuat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut pemanfaatan wilayah tersebut harus memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai administrasi dan pendaftaran tanah ulayat. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat.

Perlu Kejelasan Batas Wilayah

Solichin juga menilai persoalan batas wilayah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Kejelasan batas antara satu wilayah adat dengan wilayah lainnya penting untuk mencegah munculnya konflik di kemudian hari. Hal tersebut harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat yang mengetahui sejarah dan batas-batas wilayah berdasarkan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga  Mencegah Lakalantas, Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar FKLL Di Saumlaki

Pemetaan wilayah adat, dokumentasi sejarah, serta penguatan kelembagaan adat dinilai dapat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya sengketa.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu hadir sebagai fasilitator agar hasil musyawarah adat dapat memperoleh kepastian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adat dan Hukum Negara Harus Berjalan Seimbang

Persoalan hak ulayat pada akhirnya membutuhkan sinergi antara hukum adat dan hukum negara.

Negara telah memiliki regulasi mengenai administrasi dan pendaftaran tanah ulayat, sementara masyarakat adat memiliki mekanisme tersendiri dalam menjaga dan mengatur wilayah yang diwariskan oleh leluhur.

Karena itu, penyelesaian sengketa harus mampu mempertemukan kedua pendekatan tersebut secara proporsional.

Solichin berharap masyarakat adat tidak kehilangan ruang untuk menyelesaikan persoalan internal melalui mekanisme adat. Musyawarah dinilai bukan sekadar tradisi, tetapi juga merupakan instrumen untuk menjaga persaudaraan dan mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia menegaskan, ketika kepentingan masyarakat adat dihormati dan seluruh pihak bersedia duduk bersama, persoalan mengenai tanah maupun wilayah laut dapat dicari jalan keluarnya secara damai.

Dengan demikian, pengakuan terhadap hak adat tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki wilayah, tetapi juga bagaimana wilayah tersebut dijaga, dimanfaatkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Karhutla Meluas di Malteng, Warga Bertahan dengan Peralatan Sederhana Hadapi Kobaran Api

Berita

DPRD Maluku Dorong Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Pala-Kelapa, Anggaran Pusat Harus Dikawal

Berita

HUT RI ke-81, Benhur Watubun Ajak Masyarakat Maluku Perbanyak Kebaikan dan Rawat Persaudaraan

Berita

HUT ke-81 Maluku Jadi Momentum Evaluasi, Benhur Watubun: Pembangunan Tak Boleh Jalan di Tempat

Berita

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamenkum, Bahas Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Berita

Target PAD Maluku Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Dorong Bapenda Lakukan Penyesuaian

Berita

Unpatti Terima 5.846 Mahasiswa Baru, Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita

OJK Nobatkan Pemkot Ambon sebagai Kota dengan Literasi Keuangan Terbaik Nasional