AMBON – Memasuki usia ke-81 tahun, Provinsi Maluku dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan memastikan kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah kepulauan.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Maluku tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Momentum tersebut harus menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai capaian sekaligus persoalan yang masih membayangi pembangunan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Watubun saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku di Ambon, Rabu (19/8/2026).
Menurut Watubun, perjalanan Maluku selama 81 tahun memang telah menghasilkan berbagai kemajuan. Namun, pembangunan belum sepenuhnya menyentuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Di usia Maluku yang sudah 81 tahun, tapi rasanya pembangunan belum seluruhnya menyentuh dan mensejahterakan masyarakat Maluku,” kata Watubun.
Ia menilai ketertinggalan masih terlihat pada sejumlah sektor penting, antara lain pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, serta konektivitas antarwilayah.
Kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan menjadi salah satu tantangan utama. Masyarakat tersebar di ratusan pulau sehingga biaya penyelenggaraan pelayanan publik jauh lebih besar dibandingkan daerah yang memiliki karakter geografis daratan.
Namun, menurut Watubun, karakteristik tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan fiskal nasional. Salah satu persoalan yang disorot adalah formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan pembiayaan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
“Kebutuhan pelayanan publik di sini sangat mahal karena masyarakatnya tersebar di banyak pulau. Sayangnya, seluruh karakteristik biaya kepulauan itu tidak tercermin dalam formula pembagian DAU,” ujarnya.
Dorong Regulasi Daerah Kepulauan
Atas kondisi tersebut, DPRD Maluku mendorong adanya perubahan kebijakan fiskal nasional agar lebih mampu mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan.
Watubun juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPR RI dan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian regulasi mengenai daerah kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi daerah kepulauan dalam memperoleh kebijakan pembangunan dan pembiayaan yang berkeadilan.
Ia berharap perjuangan tersebut tidak sekadar menghasilkan regulasi, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan konektivitas antarpulau, pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
MIP dan Blok Masela Harus Beri Manfaat
Selain persoalan fiskal dan konektivitas, Watubun juga menyoroti sejumlah agenda strategis yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.
Salah satunya adalah pembangunan Maluku Integrated Port (MIP). Pemerintah pusat diminta memastikan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur tersebut dapat direalisasikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Blok Masela juga menjadi perhatian. Watubun berharap pengelolaan sumber daya alam tersebut mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Maluku.
Ia menegaskan, masyarakat lokal harus menjadi bagian utama dari proses pembangunan dan tidak boleh hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
“Anak Maluku harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Hak Masyarakat Adat Harus Dilindungi
Dalam pembangunan dan investasi, Watubun juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
Menurutnya, masuknya investasi dan pelaksanaan berbagai proyek strategis di Maluku harus tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pembangunan, kata dia, tidak boleh mengorbankan masyarakat yang selama ini memiliki hubungan historis dan tradisional dengan wilayah yang menjadi lokasi pembangunan.
Karena itu, agenda pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat serta kepastian hukum.
Jangan Hanya Seremoni
Watubun kembali menekankan bahwa usia 81 tahun harus menjadi titik refleksi bagi seluruh elemen masyarakat Maluku.
Peringatan HUT bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk mengukur sejauh mana pembangunan telah menjawab kebutuhan masyarakat dan menentukan langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan.
Ia mengajak pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan memperkuat kebersamaan dalam membangun Maluku.
“Usia 81 tahun harus menjadi momentum bagi kita semua untuk mempererat kebersamaan, mengurangi ketimpangan, memperkuat konektivitas antarpulau, dan melangkah bersama menuju Maluku yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” tandas Watubun.
Dengan demikian, bertambahnya usia Provinsi Maluku diharapkan tidak hanya ditandai dengan perayaan, tetapi juga dengan percepatan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh pelosok kepulauan Maluku.





































