Home / Berita

Kamis, 10 September 2026 - 10:56 WIB

10 Negeri Adat Tehoru Tanam Tiang Sasi di DPRD Malteng, Tegaskan Penolakan PAL HPK

Screenshot

Screenshot

MASOHI,GlobalMaluku.ID – Gelombang penolakan masyarakat adat terhadap pemasangan pal batas kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah.

Puluhan masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (9/9/2026). Mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa simbol adat berupa tiang sasi yang kemudian ditancapkan di halaman gedung DPRD.

Prosesi tersebut menjadi penanda sikap bersama masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan sumber daya alam yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.

Masyarakat datang mengenakan pakaian adat dan membawa perlengkapan adat. Prosesi diawali dengan doa dan kapata menggunakan bahasa ibu masyarakat Pulau Seram, sebelum tiang sasi yang dibungkus kain merah ditancapkan di halaman DPRD.

Tiang Sasi Jadi Simbol Penolakan

Ketua Majelis Latupati Kecamatan Tehoru sekaligus Raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata, mengatakan pemasangan tiang sasi memiliki makna penting bagi 10 negeri.

Menurutnya, simbol tersebut merupakan penegasan bahwa hutan adat tidak boleh diambil alih atau dimiliki secara sepihak.

“Tiang sasi ini punya dua makna. Yang pertama, melarang siapa pun mengambil alih atau memiliki hutan adat kami di Tehoru. Yang kedua, ini menunjukkan kekuatan dan kebersamaan kami sebagai 10 negeri,” kata Bernard.

Ia menjelaskan, DPRD dipilih sebagai lokasi penancapan tiang sasi karena lembaga tersebut merupakan representasi masyarakat.

Karena itu, masyarakat adat berharap DPRD Maluku Tengah dapat ikut memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan wilayah hutan adat di Tehoru.

Persoalan PAL HPK Berlangsung Sejak 2023

Persoalan pemasangan PAL kawasan HPK di wilayah adat 10 negeri Tehoru disebut telah dipersoalkan masyarakat sejak 2023.

Masyarakat mengklaim sejumlah PAL dipasang sangat dekat dengan permukiman dan fasilitas pendidikan. Dalam audiensi, Bernard menyebut terdapat PAL yang berjarak sekitar 20 meter dari permukiman warga dan sekitar 7 meter dari SD YPPK Piliana. Klaim tersebut merupakan keterangan masyarakat yang disampaikan dalam forum audiensi.

Baca Juga  Kadis Kehutanan Maluku: Penguatan KPH Harus Berjalan Seiring dengan Kesejahteraan Masyarakat

Awalnya masyarakat menduga PAL tersebut berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Manusela. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Manusela, masyarakat memperoleh penjelasan bahwa PAL tersebut berkaitan dengan kawasan HPK.

Persoalan itu kemudian dibawa dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, BPKH, Balai Taman Nasional Manusela hingga DPRD Maluku Tengah.

Minta Pengakuan Negeri Adat Dipercepat

Selain menolak pemasangan PAL HPK, masyarakat 10 negeri juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pengakuan terhadap keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat.

Masyarakat disebut telah menyiapkan profil masing-masing negeri sebagai salah satu bagian dari proses verifikasi dan pengakuan negeri adat.

“Kami tidak hanya menuntut pemerintah. Kami juga menyiapkan bukti bahwa masyarakat adat ini masih hidup, masih ada, dan adatnya masih berjalan,” ujar Bernard.

Langkah tersebut dinilai penting karena pengakuan masyarakat adat harus berjalan seiring dengan kepastian terhadap wilayah adat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Jangan Hanya Raja yang Dilibatkan

Sekretaris Negeri Saunolu, Johan Waliana, menegaskan bahwa persoalan wilayah adat tidak boleh hanya dibicarakan antara pemerintah dan para raja.

Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan secara terbuka, termasuk tokoh adat dan perempuan.

“Kalau ini terjadi di wilayah atau rumah kami, pasti menimbulkan persoalan kalau masyarakat tidak dilibatkan. Proses yang menyangkut kami harus terbuka,” tegas Johan.

Ia menyebut masyarakat 10 negeri telah melakukan audiensi dengan DPRD sejak 2023. Salah satu harapan yang disampaikan kala itu adalah DPRD membantu memfasilitasi proses pengakuan 10 negeri sebagai negeri adat.

Namun, masyarakat mengaku masih menunggu tindak lanjut konkret.

Baca Juga  Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia

Empat Aspirasi Dibawa ke DPRD

Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat 10 negeri menyampaikan sejumlah tuntutan utama.

Pertama, menolak pemasangan PAL HPK serta menolak perluasan kawasan Taman Nasional Manusela yang menurut masyarakat masuk hingga wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat, termasuk kawasan Losa, Sinahari dan Usali di Negeri Hatumete.

Kedua, meminta agar pembebasan kawasan hutan di Kecamatan Tehoru diprioritaskan.

Ketiga, mendesak pemerintah mempercepat penetapan status Negeri Adat bagi 10 negeri di Kecamatan Tehoru.

Keempat, masyarakat meminta percepatan pembahasan dan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maluku Tengah.

Dorongan terhadap regulasi masyarakat adat ini sebenarnya bukan isu baru. Pada 2025, raja-raja 10 negeri di Tehoru bersama DPRD Maluku Tengah juga telah membicarakan inisiatif Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sasi sebagai Pesan kepada Pemerintah

Penancapan tiang sasi di halaman DPRD Maluku Tengah akhirnya menjadi simbol kuat dari perjuangan masyarakat adat Tehoru.

Bagi mereka, sasi bukan sekadar ritual adat, tetapi juga bentuk penegasan bahwa tanah, hutan dan ruang hidup masyarakat adat memiliki nilai sosial, budaya dan sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan 10 negeri di Kecamatan Tehoru.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak berhenti pada audiensi, tetapi segera memberikan kepastian hukum terhadap status masyarakat dan wilayah adat.

Mereka juga meminta seluruh proses penataan kawasan hutan dan konservasi dilakukan secara terbuka, transparan serta melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berkepentingan langsung.

Kini, tiang sasi telah berdiri di halaman gedung wakil rakyat. Pesannya jelas: masyarakat adat Tehoru meminta agar suara mereka tidak lagi hanya didengar, tetapi ditindaklanjuti melalui kebijakan dan kepastian hukum.

 

Share :

Baca Juga

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri

Berita

Pemuda Samasuru Soroti Pengalihan Dapodik, Minta Pemprov Tunduk pada Putusan MK

Berita

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat

Berita

Kondisi Pasca-Erupsi Aman, Rute Penerbangan Ambon–Jakarta–Ambon Kembali Normal