MALUKU TENGAH, GLOBALMALUKU.ID | Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pendidikan dengan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para Kepala Sekolah dan Bendahara SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan yang digelar dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026), dengan fokus utama pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kegiatan ini merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd.
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., Kepala Seksi V Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, S.H., M.H., serta Ardy, S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H.
Sementara peserta terdiri dari para Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu.
Dalam sambutannya, Ibrahim Lestaluhu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para pengelola anggaran sekolah.
Menurutnya, pemahaman mengenai aspek hukum sangat penting agar Kepala Sekolah dan Bendahara dapat menjalankan tugas pengelolaan Dana BOSP secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Ia menilai, penyuluhan hukum dari institusi penegak hukum merupakan langkah preventif yang dapat membantu para pengelola anggaran memahami potensi risiko hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban Dana BOSP.
Ibrahim mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menjadi pengalaman perdana selama dirinya menjabat sebagai Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sehingga kesadaran hukum dan integritas para tenaga pendidik, khususnya dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan, semakin kuat.
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara yang telah mengikuti kegiatan tersebut.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ujar Aizit.
Dalam sesi utama, para narasumber memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi. Materi yang disampaikan antara lain terkait indikasi terjadinya korupsi, langkah-langkah pencegahan, hingga aspek penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP.
Para peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan melakukan konsultasi hukum secara langsung dengan narasumber.
Sesi tersebut dimanfaatkan para Kepala Sekolah dan Bendahara untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap para pengelola satuan pendidikan mampu mengenali potensi penyimpangan sejak dini dan menjalankan pengelolaan Dana BOSP secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kampanye Anti Korupsi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku membangun budaya antikorupsi sejak dari lingkungan satuan pendidikan.
Dengan penguatan pemahaman hukum dan integritas para pengelola sekolah, pengelolaan anggaran pendidikan diharapkan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan peserta didik serta peningkatan mutu pendidikan di Maluku.






































