Home / Berita

Senin, 15 Agustus 2022 - 12:30 WIB

Latuamury “Dihadiahi” Jabatan Direktur RSU Masohi

MASOHI, Global Maluku.ID | Abdul Muthalib Latuamury dikabarkan telah resmi menjabat Direktur RSUD Masohi, menggantikan Ramly Selay.

Kabar tentang jabatan baru Latuamury di RSUD Masohi ini beredar luas dilakukan secara diam-diam. Bahkan sengaja tidak dipublikasikan.
“Latuamury sudah resmi menjabat direktur RSUD Masohi. Pelantikan yang bersangkutan dilakukan di Negeri Besi, Jumat kemarin,” kata sumber media ini.

Pelantikan Abdul Muthalib Latuamury (AML) menjadi direktur RSUD Masohi sejatinya merupakan kado istimewah Bupati Tuasikal Abua jelang akhir masa jabatan sebagai orang nomor satu di Pemkab Malteng.
Setelah sebelumnya “Diselamatkan” dari ancaman pemecatn sebagai ASN karena berstatus mantan Narapidana Korupsi, AML masih juga diberi jabatan setingkat eselon II B.

“Faktanya, dokter Mo sudah dilantik,” ujar sala satu tenaga medis di Maluku Tengah ini.

Untuk diketahui, AML merupakan mantan Napi Korupsi Alkes di RSUD Masohi tahun 2013. N dan AML didakwa bersalan karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,819 Miliar.

Baca Juga  500 ATLET PENCAK SILAT SE-MALUKU IKUTI KEJUARAAN PENCAK SILAT GUBERNUR CUP III TAHUN 2025

Meski oleh pengadilan Tipikor Ambon baik N maupun AML dinyatakan tidak bersalah,
Di tingkat Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan , bersalah dengan hukuman masing-masing, 4 dan 5 tahun penjara.

N dan AML sudah menjalani hukuman badan sesuai putusan MA. Namun, hukuman terhadap perbutan keduanya tidak sebatas itu. N dan AML harus menjalani Pemecatan Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagaimana diamanatkan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Diisyaratkan bahwa, PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, diberhentikan dengan tidak hormat.

Ketentuan ini pula yang dijadikan rujukan oleh BKN sehingga lahirnya surat tertanggal
BKN nomor. 4257/B-AK.02.02/SD/FI/2022 perihal status kepegawaian Mantan Napi Korupsi tertanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga  Sejumlah Warga Ambon Hadiri Giat WAJAR, Ini Yang Dikeluhkan

Faktanya, pada surat ini, tidak tercantum nama AML. Hanya nama rekannya N dan salah satu ASN mantan korupsi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malteng, JML saja.

Informasi terkini yang dihimpun media ini, N dan JML sudah resmi tidak lagi berstatus ASN. Tidak demikian dengan JML, tidak dipecat sebagai ASN, dirinya malah dihadiahi jabatan sebagai direktur RSUD Masohi.

Kabar terbaru dari lingkungan RSUD Malteng, pelantikan AML juga berhembus. Hanya saja, hingga saat ini belum ada info resmi dan tertanggung jawab tentang hal itu.

“Kita juga dapat informasi itu (Pelantikan). Tapi hingg saat ini, belum ada serah terima jabatan,” tandas salah satu Dokter RSUD Masohi. (TIM)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional