Home / Berita

Selasa, 28 Mei 2024 - 09:36 WIB

Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untuk Menjadi Pengendara yang Berkeselamatan

GlobalMaluku.Jakarta-Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM
sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda.
Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan,usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin
(27/05/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir
menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter,
sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara,
tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan
pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan
kapasitas mesinnya.

Baca Juga  Polsek Sirimau Amankan 155 Liter Sopi

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam
mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak. “Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan,
M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-
500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan
durasi minimal 1 tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,”
paparnya.

Baca Juga  Polres SBB Siap Melakukan Seluruh Pentahapan Proses Pilkada, Kapolres Ingatkan Personil Selalu Waspada

Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai
diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. “Peningkatan kompetensi ini
menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan
cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo,
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley-
Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain.

Share :

Baca Juga

Berita

QRIS Jadi Penggerak Ekonomi Digital, Pemkot Ambon dan BI Maluku Dorong UMKM Naik Kelas

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk