MASOHI,GLOBALMALUKU.ID– Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)sangat peduli dan memberi perhatian kepada warganya. Termasuk kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

ODGJ di Malteng akan mendapat jaminan kesehatan. ODGJ akan diikutsertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, M.J Talaohu menerangkan BPJS Kesehatan untuk ODGJ biayanya ditanggung oleh pemerintah.
“Kami akan ikut sertakan ODGJ dalam BPJS Kesehatan ,” katanya, diruang kerjanya, Selasa (28/05/2024)
Lebih lanjut Tolaohu mengatakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ini yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki eKTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
“Dari 505 ODGJ, yang beru teridentifikasi ada 252 jiwa, itu berarti sebanyak 253 jiwa yang masih diidentifikasi status kemasyarakatan mereka,”ungkapnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah dan kehadiran Negara dalam memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas Kesehatan akan berkolaberasi dengan Dinas sosial Kabupaten Maluku Tengah guna melindungi ODGJ sebagai peserta BPJS Kesehatan.
ODGJ yang akan diikutsertakan BPJS Kesehatan tersebar di sejumlah Wilayah Maluku Tengah.

































