Piru, GLOBALMALUKU.ID | Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Timotius Akerina SE.M.S.i,kembali melantik dan mengambil sumpah pejabat tinggi Pratama ,Administrator dan pengawas lingkungan pemerintah Kabupaten SBB tahun 2021 yang berlangsung ,Senin( 22/11/2021)di Ruang Aula lantai III kantor Bupati.
“Pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan ,juga merupakan bagian dari pola pembinaan karier ,ungkap Akerina.
“Pelantikan pejabat setiap instansi Pemerintah mereupakan ,bagian dari organisasi ,untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan ,juga merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,ujarnya.
Bupati juga berharap mutasi tidak di artikan
Sebagai sesuatu yang memiliki konotasi negatif,namun di jadikan sebagai,sesuatu yang memiliki konotasi negatif,namun di jadikan sumber untuk tingkatkan disiplin dalam bekerja ,ucap Akerina.
Dirinya berharap mutasi atau rotasi ini tidak diartikan sebagai sesuatu yang memiliki konotasi negatif .Tetapi jadikanlah ahli tugas tugas dan mutasi ini sebagai wahana untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas .
Akerina menjelaskan sebagai pejabat pimpinan tinggi Pratama ,mempunyai tanggungjawab dalam visi serta mengarahkan gerak untuk mencapai target organisasi dalam mendukung keberhasilan program pemerintah melalui satuan kerja,tuturnya.
Hal yang sama juga bagi pejabat Administrator dan pengawas harus memiliki komitmen untuk mencapai tujuan yang di tetapkan,tegasnya
Ungkap Bupati pertama yang harus dilakukan adalah memahami fungsi dan tanggung jawab pada jabatan,paparnya.
Menurutnya,pemahaman tugas dan fungsi serta tanggung jawab dan kedisiplinan akan berimbang jika kita memahami fungsi dan tugas kita masing-masing.
Bupati juga mengingatkan para pejabat yang telah dilantik ,atas sumpah dan janji yang di ucapkan akan terus mengikat untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab bagi kemajuan ,kemakmuran akan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten SBB,tandasnya.
Pejabat yang di Lantik, berjumlah 157 orang ASN ,diantaranya 12 pejabat esalon II, pejabat esalon III 62 orang,pejabat esalon IV 83 orang.”Mereka di Lantik berdasarkan keputusan Bupati nomor 821 -23-725 tahun 2021untuk jabatan administrator,dan keputusan Bupati 821-24-74 tahun 2021,untuk jabatan pengawas dan keputusan Bupati nomor 821-2-726 untuk jabatan tinggi Pratama.
(ab)