AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Maluku kembali bergerak. Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa sejumlah saksi dalam dua perkara berbeda pada Kamis (8/10/2026).
Informasi yang dihimpun GLOBALMALUKU.ID dari Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, pemeriksaan pertama berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa enam orang saksi yang berasal dari kalangan pemilik dan karyawan toko.
Keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial CS, EM, TBS, EL, BY dan THC.
CS, TBS, EL, BY dan THC diketahui berstatus sebagai pemilik toko, sementara EM merupakan karyawan toko.
Berdasarkan informasi Penkum Kejati Maluku, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.
Pemeriksaan sejumlah pemilik toko dan seorang karyawan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin.
Namun, Penkum Kejati Maluku belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara tersebut.
PPK Perencana Proyek Jalan Juga Diperiksa
Pada hari yang sama, penyidik Kejati Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Informasi yang dihimpun dari Penkum Kejati Maluku menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial SRT, dengan kapasitas sebagai PPK Perencana.
SRT menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.
Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan perencanaan proyek tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap proses pelaksanaan kegiatan preservasi jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian, dalam satu hari Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.
Enam saksi diperiksa dalam perkara PT Bipolo Gidin, sedangkan satu saksi lainnya diperiksa terkait perkara preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.
Langkah pemeriksaan tersebut menunjukkan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani.
Penkum Kejati Maluku menjadi sumber informasi terkait agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026 tersebut.
Meski menjalani pemeriksaan, status seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Maluku masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut.


































