Home / Hukrim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Enam Pemilik Toko Diperiksa dalam Kasus PT Bipolo Gidin, PPK Proyek Jalan 2023 Ikut Diperiksa

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Maluku kembali bergerak. Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa sejumlah saksi dalam dua perkara berbeda pada Kamis (8/10/2026).

Informasi yang dihimpun GLOBALMALUKU.ID dari Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, pemeriksaan pertama berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa enam orang saksi yang berasal dari kalangan pemilik dan karyawan toko.

Keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial CS, EM, TBS, EL, BY dan THC.

CS, TBS, EL, BY dan THC diketahui berstatus sebagai pemilik toko, sementara EM merupakan karyawan toko.

Berdasarkan informasi Penkum Kejati Maluku, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.

Pemeriksaan sejumlah pemilik toko dan seorang karyawan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin.

Baca Juga  Laporan Keuangan Pemkab SBB Disclaimer ,DPRD Akan Menggunakan Hak Interpelasi Untuk Memanggil Sodara Pj Bupati ACA

Namun, Penkum Kejati Maluku belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara tersebut.

PPK Perencana Proyek Jalan Juga Diperiksa

Pada hari yang sama, penyidik Kejati Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Informasi yang dihimpun dari Penkum Kejati Maluku menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial SRT, dengan kapasitas sebagai PPK Perencana.

SRT menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.

Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan perencanaan proyek tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap proses pelaksanaan kegiatan preservasi jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Stok Bahan Pokok Aman, Pemerintah Kota Ambon Siap Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Dengan demikian, dalam satu hari Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.

Enam saksi diperiksa dalam perkara PT Bipolo Gidin, sedangkan satu saksi lainnya diperiksa terkait perkara preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.

Langkah pemeriksaan tersebut menunjukkan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani.

Penkum Kejati Maluku menjadi sumber informasi terkait agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026 tersebut.

Meski menjalani pemeriksaan, status seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Maluku masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa